(Matra, Palembang) – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejsaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berhasil menangkap buronan kasus korupsi pertanahan, AI. Tersangka yang masuh daftar pencarian orang (DPO) sejak 28 Februari 2024 diamankan di daerah Tanjungraja, Kabupaten Ogan Ilir (OKI), Provinsi Sumsel, Selasa (9/7/2024).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH di Kejati Sumsel, Palembang, Selasa (9/7/2024) menjelaskan, AI merupakan tersangka pemberi suap dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Suap dalam penerbitan sertifikat hak milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Tahun 2019.
Dikatakan, AI ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: B-I/L.6.10/Fd.2/01/2024 tanggal 23 Januari 2024. Pemanggilan terhadap tersangka AI telah dilakukan secara patut. Namun tersangka tidak hadir tanpa keterangan. Karena itu tersangka Al ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 28 Februari 2024.
Menurut Vanny Yulia Eka Sari, selama dalam pelariannya lebih empat bulan terakhir, tersangka AI berpindah-pindah tempat. Namun Tim Tabur Kejati Sumsel dan Intelijen Kejari Palembang terus melakukan perburuan terhadap Al.
“Akhirnya tersangka AI berhasil diamankan di wilayah OKI, Selasa (9/7/2024). Tersangka pun langsung digelandang ke kantor Kejati Sumsel. Selanjutnya tersangka Al akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk menjalani proses hukum,”katanya. (Matra/AdeSM/PKS).