Hakim Agung, Dr Ibrahim, pakai “ulos” atau kain tenun Batak (tengah) beserta jajaran FH Universitas HKBP Nommensen Medan pada Kuliah Umum FH Universitas Nommensen Medan di kampus Universitas HKBP Nommensen Medan, Provinsi Sumut, Jumat (5/7/2024). (Foto : Matra/Ist).

(Matra, Medan) – Para penegak hukum di Indonesia harus benar-benar menggunakan aturan-aturan hukum untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat. Kemudian para penegak hukum juga harus benar-benar menjunjung etika penegakan hukum serta bisa menjamin kepastian hukum di tengah masyarakat dengan bersendikan prinsip keadilan.

Hukum juga harus ditegakkan guna menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri. Melalui hukum, setiap perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantaraan hakim.

Hal tersebut disampaikan Hakim Agung, Dr Ibrahim, SH, MH, LLM ketika memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum (FH) Universitas Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Nommensen Medan di kampus Universitas HKBP Nommensen Medan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (5/7/2024).

Kuliah umum tersebut dihadiri ratusan mahasiswa dan dosen FH Universitas HKBP Nommensen Medan serta mahasiswa berbagai perguruan tinggi lainnya. Turut hadir pada kesempatan itu, Dekan FH Universitas HKBP Nommensen Medan, Dr Janpatar Simamora, , SH, MH dan Wakil Rektor II Universitas HKBP Nommensen Medan, Dr Ferry Panjaitan.

Menurut Hakim Agung, Ibrahim, hukum di Indonesia perlu ditata dan dilaksanakan dengan baik untuk melindungi dan mengayomi segenap lapisan masyarakat dari tindak-tindakan ketidak-adilan. Agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, maka hukum, etika dan moral harus mampu dipadukan dalam setiap proses penegakan hukum.

“Bagaimanapun juga bahwa upaya menegakkan keadilan sangat membutuhkan etika dan moral dalam setiap proses hukum yang dijalankan,”tegasnya.

Mengutip pendapat Dekan FH Universitas HKBP Nommensen Medan, Dr Janpatar Simamora, Ibrahim mengatakan, sehebat apapun ilmunya dan terampil menggunakannya, namun jika tidak dibarengi etika, maka akan menjadi masalah dalam penegakan hukum. Karena itu etika dalam penegakan hukum harus benar-benar diterapkan.

“Proses penegakan hukum yang berkeadilan dan berkepastian seyogianya harus tetap mengedepankan etika. Seluruh aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi etika dan moral dalam setiap proses hukum,”tegasnya.

Kuliah umum tentang masa depan hukum Indonesia bertajuk “Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berkepastian” tersebut diselenggarakan FH Universitas HKBP Nommensen Medan dengan JBMCC Fakultas Hukum.

Sementara itu, Dekan FH Universitas HKBP Nommensen Medan, Janpatar Simamora pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Hakim Agung, Dr Ibrahim yang sudah berkenan berbagi pengetahuan kepada mahasiswa FH Universitas HKBP Nommensen Sumut. Apresiasi juga disampaikan kepada para mahasiswa dan dosen FH Univeritas HKBP Nommensen Sumut dan mahasiswa fakultas hukum dari perguruan tinggi lain yang menghadiri kuliah umum tersebut.

“Semoga mahasiswa dan lulusan FH Universitas HKBP Nommensen menjadi generasi penerus bangsa yang menjunjung tinggi etika dalam setiap aktivitas hidupnya,”katanya. (Matra/AdeSM/PR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *