Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto. (Foto : Matra/HuasDPRDJambi).

(Matra, Jambi) – Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto, SHI, MSi memperjuangkan nasib seorang pensiunan guru taman kanak-kanak (TK) di Kabupaten Muarojambi, Asniati yang diminta mengembalikan gaji Rp 75 juta. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muarojambi meminta Asniati mengembalikan kelebihan gaji Rp 75 juta karena gaji tersebut diterimanya ketika sudah memasuki usia pensiun.

“Asniati tidak perlu mengembalikan uang gaji tersebut. Beliau berhak menerima gaji Rp 75 juta tersebut karena ternyata dia masih aktif mengajar selama dua tahun menjelang pensiun, 2022 – 2023. Namun Asniati dianggap sudah pensiun tahun 2022 – 2023 tanpa pemberitahuan. Kalau Asniati menerima gaji tersebut dalam status tidak mengajar lagi, itu baru salah. Ini kan masih mengajar,”kata Edi Purwanto di ruang kerjanya, gedung DPRD Provinsi Jambi, Kota Jambi, Jumat (5/7/2024).

Menurut Edi Purwanto, selain tidak perlu mengembalikan gaji kepada Pemkab Muarojambi Rp 75 juta, pihaknya juga meminta Pemkab Muarojambi bertanggung jawab menyelesaikan masalah tersebut. Jika Pemkab Muarojambi memaksa Asniati mengembalikan gaji tersebut, Edi Purwanto menyatakan dirinya siap mengembalikan uang itu.

“Asniati tidak perlu mengembalikan uang itu. Pemkab Muarojambi harusnya yang bertanggung jawab terkait kelalaian ini. Kalau Pemkab Muarojambi tidak mampu mencarikan solusinya, saya siap mengganti uang tersebut,”tegasnya.

Edi Purwanto menilai, kejadian yang dialami guru TK di Muarojambi, Asniati tersebut merupakan kelalaian Pemkab Muarojambi, khususnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muarojambi. Kenapa seorang guru yang sudah usia pensiun tidak dipensiunkan dan tetap mengajar. Lalu kemudian guru tersebut tetap mengajar selama dua tahun. Setelah itu, guru tersebut diminta mengembalikan gaji dua tahun mengajar Rp 75 juta.

Selain BKD Muarojambi, lanjutnya, kinerja Dinas Pendidikan Muarojambi juga perlu dievaluasi, terutama mengenai pendataan guru. Bagaimana masalah pendataan guru aktif dan guru pensiun. Kemudian masalah soal administrasi. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi Pemkab Muarojambi agar jangan terulang.

“Saya minta hal ini segera diselesaikan. Kasihan guru yang sudah mengabdi dan mencerdaskan anak bangsa, ternyata di usia pensiun ini harus memikirkan persoalan seperti ini,”katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Asniati (60) pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten MuarojJambi diminta mengembalikan gaji yang diterimanya selama dua tahun sebesar Rp 75 juta dikembalikan kepada Pemkab Muarojambi.

Asniati menerima gaji tersebut selama dua tahun, 2022 – 2023. Pada tahun 2022, Asniati yang berusia 58 tahun dianggap sudah pensiun. Namun yang bersangkutan masih tetap mengajar dan menerima gaji dari pemerintah hingga tahun 2023.

Dia tetap mengajar selama dua tahun tersebut karena belum menerima Surat Keputusan (SK) pensiun dari BKD Kabupaten Muarojambi. Kemudian Asniati juga menganggap usia pensiun guru 60 tahun.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi, Firdaus mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan data Asniati ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang, Sumatera Selatan. Berdasarkan data yang ada di BKN Palembang, Asniati mesih aktif mengajar dua tahun, 2022 – 2023, sebelum Dia memasuki masa pensiun usia 60 tahun.

“Kami masih menyesuaikan data Asniati di BKN Palembang ini dengan BKN Pusat,”katanya.

Sedangkan menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengangkatan dan Data Aparatur Sipil Negara (ASN) BKD Muarojambi, Rini Herawati, Asniati terdaftar pensiun tahun 2022. Namun Asniati mengakui tidak mengetahui hal tersebut karena belum menerima SK pensiun. Kemudian Asniati menganggap usia pensiun guru bukan 58 tahun, tetapi 60 tahun.

Dikatakan, soal penghentian pembayaran gaji guru, itu wewenang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dasar penghentian pembayaran gaji, yaitu SK pensiun dari BKN. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *