
(Matra, Jakarta) – Jaksa Agung RI, Prof Dr H Sanitiar (ST) Burhanuddin, SH, MM melantik Feri Wibisono, SH, MH, CN menjadi Wakil Jaksa Agung RI di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (4/7/2024). Feri Wibisono yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung menggantikan Wakil Jaksa Agung sebelumnya, Dr Sunarta, SH, MH yang memasuki masa pensiun (purnabakti) 1 Juli 2024.
Pelantikan Wakil Jaska Agung tersebut dirangkaikan dengan pelantikan Jamdatun Kejagung, Dr R Narendra Jatna, SH, LLM dan beberapa orang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Para Kajati yang dilantik, Kajati Jambi, Dr Hermon Dekristo, SH, MH, Kajati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, SH, MH, Kajati Papua, Hendrizal Husin, SH, MH dan Kajati Banten, Dr Siswanto, SH, MH.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada kesempatan itu meminta para pejabat Kejagung dan Kajati beberapa provinsi yang baru dilantik dapat menunjukkan kinerja dan prestasi nyata. Jaksa Agung juga mengingatkan para pejabat kejaksaan yang baru tidak melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang atas jabatan yang telah diamanahkan.
“Bekerjalah menggunakan nurani dan akal sehat yang konsisten pada kebenaran agar perilaku saudara selalu mendukung upaya menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum nomor satu baik dari sisi penegakan hukum maupun pelayanan publiknya,”katanya.
Pembenahan
ST Burhanuddin meminta Wakil Jaksa Agung yang baru dilantik, Feri Wibisono berperan aktif menyusun strategi kebijakan dalam hal pembenahan struktur organisasi dan manajerial Kejaksaan. Baik pembenahan secara teknis maupun administrasi pada tiap unit kerja. Hal itu penting dalam rangka penguatan fungsi internal Kejaksaan.
Wakil Jaksa Agung juga diminta memastikan berjalannya fungsi internal Kejaksaan yang maksimal melalui kinerja yang komprehensif dan paripurna dari seluruh bidang, baik antar bidang teknis maupun bidang pendukung.
“Dengan tanggung jawab yang diemban, Wakil Jaksa Agung diharapkan dapat mewujudkan sinergitas antar bidang teknis dan bidang pendukung guna menciptakan atmosfer pekerjaan yang positif, efisien, dan efektif guna memberikan hasil yang optimal bagi kinerja seluruh korps Adhyaksa,”katanya.
Kemudian, ST Burhanuddin juga meminta Jamdatun Kejagung yang baru, Narendra Jatna mengoptimalkan peran sentral bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai penasihat hukum utama bagi pemerintah dan negara (legal adviser), baik dalam hal keperdataan maupun ketatanegaraan.
Pengacara Negara
Selanjutnya, Jamdatun yang baru juga diharapkan menjadi Jaksa Pengacara Negara yang mampu melaksanakan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemerintah dapat terwujud dalam tindakan yang diambil oleh pemerintah. Baik berupa kebijakan maupun penyusunan peraturan perundang-undangan yang mengutamakan pada kepentingan umum.
Dikatakan, Jamdatun, Narendra Jatna juga harus memastikan peran Jaksa Pengacara Negara dalam hal mewakili negara atau pemerintah dalam maupun di luar lembaga peradilan yang ada. Optimalisasi peran tersebut harus tetap berdasarkan pada asas profesional, berkualitas dan akuntabel guna tercapainya kepentingan hukum negara atau pemerintah.
ST Burhanuddin lebih lanjut mengatakan, peran sentral yang dimiliki Jaksa Pengacara Negara terutama memastikan berjalannya pemerintahan dalam kacamata administratif yuridis. Kemudian Jamdatun juga diharapkan memastikan terciptanya peningkatan perekonomian negara baik di tingkat pusat maupun daerah. Jaksa Pengacara Negara juga diminta bisa memahami secara komprehensif anatomi maupun business proses dari tiap-tiap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Saya mengharapkan kehadiran Jaksa Pengacara Negara melalui tugas dan kewenangannya bisa mewujudkan eksistensi BUMN dan BUMD yang senantiasa menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),”ujarnya.
Pesan untuk Kajati
Kepada para kajati yag baru dilantik, ST Burhanuddin meminta segera beradaptasi serta berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru guna mewujudkan hasil kinerja yang optimal dari seluruh jajaran.
Kemudian para kajati baru diminta memastikan terlaksananya pola penegakan hukum yang normatif dan proporsional dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Kemudian menyeimbangkan antara kemanfaatan dan kepastian hukum guna menciptakan ketertiban dalam masyarakat.
ST Burhanuddin juga meminta para kajati baru menjaga integritas diri dan keluarga, baik melaksanakan tugas sebagai Kajati maupun dalam kehidupan sehari-hari dalam lingkup keluarga. Hal itu penting guna menjadi suri telafan yang baik terhadap seluruh jajaran.
“Lakukan juga pengawasan secara struktural maupun personal di satuan kerja masing-masing guna mewujudkan sikap, perilaku dan tutur kata yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan,”tegasnya. (Matra/AdeSM/PKA).