Proses tes urine jajaran Kejati Kepri di aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, Kepri, Rabu (3/7/2024). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

(Matra, Tanjungpinang) – Pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) tidak ada yang tersandung penyalah-gunaan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba). Hal itu dibuktikan dengan hasil tes urine (air seni) pemeriksaan narkoba pegawai Kejati Kepri di aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, Kepri, Rabu (3/7/2024).

Berdasarkan hasil tes urine tersebut, tidak ada pegawai Kejati Kepri yang mengkonsumsi narkoba atau zat adiktif lainnya. Semua hasil pemeriksaan urine pegawai Kejati Kepri negatif. Hal tersebut menunjukkan komitmen nyata Kejati Kepri melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan/atau Prekursor Narkotika (P4GN) Narkotika.

“Hasil tes urine negatif ini juga menunjukkan para pegawai Kejati Kepri benar-benar melaksanakan tugas dan fungsi serta dapat dijadikan role model atau tauladan bagi masyarakat, terkhusus lingkungan masyarakan Provinsi Kepri untuk menjauhi narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kajati) Kepri, Teguh Subroto, SH, MH seusai tes narkoba jajaran Kejati Kepri tersebut.

Tes narkoba tersebut juga diikuti Wakil Kepala Kejati Kepri, Sufari, SH, MHum, para asisten, kepala seksi, jaksa fungsional dan seluruh pegawai tata usaha di Kejati Kepri.

Para pejabat Kejati Kepri dan Tim RSUD Raja Ahmad Tabib Kepri seusai tes urine jajaran Kejati Kepri di aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, Kepri, Rabu (3/7/2024). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH pada kesempatan tersebut menjelaskan, tes urine atau pemeriksaan narkoba tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jamidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Surat Jampidum tersebut tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024. Salah satu butir instruksi tersebut, yaitu melaksanakan tes urine bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dikatakan, tes urine tersebut dilakukan Tim Dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepri. Hasil tes urine atau uji narkoba tersebut langsung di laporkan ke Kejagung melalui Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jampidum Kejagung.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan atau tes urine tersebut, semua jajaran Kejati Kepri bersih dari praktik penyalahgunaan narkoba. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh pegawai Kejati Kepri negatif berbagai zat atau senyawa dan zat adiktif lainnya,”katanya. (Matra/AdeSM/PKK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *