Ketua Tim Penerangan Hukum Kejati Kepri, Anang Suhartono pada Pembinaan Masyarakat Taat Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa Kabupaten Bintan di ruang rapat kantor Bupati Bintan, Bintan, Kepri, Rabu (3/7/2024). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

(Matra,Tanjungpinang) – Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) memberikan warning (peringatan) kepada para kepala desa (kades) dan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se-Provinsi Kepri agar jangan sekali-kali melakukan korupsi atau penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD).

DD harus digunakan untuk memajukan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan diri sendiri. Para kades dan pengurus BUMDes yang mencoba-coba korupsi DD, jerat hukum dan penjara akan menantinya.

Demikian salah satu poin penting yang mengemuka pada Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) dan Peran Serta Kejaksaan Republik Indonesia dalam Pengelolaan Dana Desa Kabupaten Bintan di ruang rapat kantor Bupati Bintan, Bintan, Kepri, Rabu (3/7/2024). Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 80 orang peserta, yakni para kades, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Direktur Utama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se-Kabupaten Bintan.

Tampil sebagai pembicara pada kesempatan tersebut, Ketua Tim Penerangan Hukum Kejati Kepri yang juga menjabat Koordinator pada Bidang Intelijen Kejati Kepri, Anang Suhartono, SH, MH. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejati Kepri, M Chadafi Nasution, SH, MH.

Hadir juga Staf Ahli Bagian Pemerintahan dan Politik Kabupaten Bintan, Khairul, S Sos, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan, Firman Setiawan, SPi dan Kasi Intelijen Kejari Bintan, Samsul Apriwahyudi Sahubauwa, SH.

Denny Anteng Prakoso mengatakan, penerangan hukum bertajuk “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pengelolaan Dana Desa” tersebut terselenggara atas kerja sama Kejati Kepri dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan.

Ketua Tim Penerangan Hukum Kejati Kepri, Anang Suhartono (dua dari kiri) menerima cendera mata seusai Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa Kabupaten Bintan di ruang rapat kantor Bupati Bintan, Bintan, Kepri, Rabu (3/7/2024). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

Tanggulangi Kemiskinan

Sementara itu, Anang Suhartono pada kesempatan itu mengatakan, pembangunan desa pada hakikatnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia. Upaya itu dilakukan melalui penanggulangan kemiskinan, pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasrana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal serta permanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Dikatakan, kades beserta jajarannya yang diberikan wewenang mengurus wilayahnya berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu anggaran pembangunan desa yang diberikan Pemerintah Pusat, yakni Dana Desa (DD).

Penggunaan DD ditujukan untuk Program Prioritas Nasional seperti perbaikan konsolidasi data pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) Desa dan pendataan perkembangan desa.

Hal itu dilakukan melalui Indeks DesaMembangun (IDM), ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting (anak bertubuh kerdil), peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa dan peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan. Kemudian pemberdayaan masyarakat desa, perluasan akses layanan dan penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrim.

Peserta Pembinaan Masyarakat Taat Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa Kabupaten Bintan di ruang rapat kantor Bupati Bintan, Bintan, Kepri, Rabu (3/7/2024). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

Merujuk UU

Pelaksanaan penerangan hukum itu merujuk pada Pasal 30 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Berdasarkan UU tersebut, pada Bidang Intelijen Kejaksaan melaksanakan tugas dan wewenang menciptakan ketertiban dan ketenteraman umum. Hal itu dilakukan dengan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

“Kemudian Jaksa Agung RI juga telah mengeluarkan Instruksi Nomor : INSJ-004/A/JA/08/2012 tanggal 14 Agustus 2012 tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum),”ujarnya.

Dikatakan, Jaksa Agung RI juga mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung (Insja) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program Jaga Desa memiliki tujuan yang relevan dengan Program Tematik Reformasi Birokrasi.

Denny Anteng Prakoso menyebutkan, Jaksa Agung, ST Burhanuddin meminta jajaran Kejaksaan di daerah mengedepankan upaya preventif atau pencegahan mengenai penanganan perkara pengelolaan DD, khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa.

Hal tersebut sebagai perwujudan asas Ultimum Remedium (sanksi terakhir) terhadap perkara penyimpangan pengelolaan keuangan desa. Proses hukum ini dilaksanakan ketika penanganan perkara sedang berjalan dengan nilai kerugian negara lebih kecil dari biaya penanganan perkara namun ditemukan adanya niat jahat dari pelaku (Mens Rea). Kemudian ada juga unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan secara jelas dan nyata.

“Untuk perkara seperti ini pihak penyidik kejaksaan tetap melakukan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan latar belakang terjadinya penyimpangan,”ujarnya. (Matra/AdeSM/PKK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *