(Matra, Tanjungpinang) – Penyuluhan hukum melalui metode tatap muka di dalam ruangan yang dilakukan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) selama ini belum mampu mengatasi berbagai masalah hukum yang dihadapi warga miskin dan rentan.
Hal tersebut disebabkan banyaknya warga miskin dan rentan terhadap masalah hukum di Kepri berada di pulau – pulau terpencil yang sulit dijangkau. Mereka sulit mendapatkan akses pelayanan hukum di kantor-kantor kejaksaan yang jauh dari permukiman mereka.
Untuk memudahkan warga miskin dan rentan di Kepri mendapatkan pelayanan dan edukasi (pendidikan) hukum, Kejati Kepri terus mengintensifkan penyuluhan hukum secara door to door (dari rumah ke rumah). Kemudian Kejati Kepri juga kini membuat aplikasi “Hukum Sinar Kepri”.
Aplikasi tersebut dapat diakses langsung warga masyakarat melalui website (portal) Kejati Kepri, https://kejati-kepulauanriau.kejaksaan.go.id. Pembuatan aplikasi tersbeut dimaksudkan mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang rentan dan berada di pulau-pulau terpencil.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH di sela-sela Penyuluhan Hukum Door to Door bagi kalangan masyarakat miskin dan rentan di Kelurahan Toapaya, Kabupaten Bintan, Kepri, Rabu (03/07/2024) mengatakan, wilayah hukum Kejati Kepri berada di tengah-tengah tantangan geografis yang rumit karena terdiri dari daerah kepulauan.
Hal tersebut membuat akses ke layanan hukum dapat menjadi sulit bagi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau terpencil. Terlebih lagi, kondisi ekonomi yang rentan di wilayah tersebut menambah kompleksitas dalam memberikan perlindungan hukum yang adil dan merata.
“Karena itu penyuluhan hukum yang diberikan Kejati Kepri selama ini dengan metode tatap muka di satu ruangan belum bisa memecahkan substansi masalah-masalah yang di hadapi masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan rentan,”ujarnya.
Warga Miskin
Dikatakan, Tim Penyuluhan Hukum Kejati Kepri yang dipimpin Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri, Anang Suhartono, SH, MH melakukan penyuluhan hukum di Kelurahan Toapaya, Bintan, khusus untuk kelompok masyarakat miskin dan rentan. Penyuluhan hukum tersebut dimaksudkan memberikan pelayanan publik secara prima yang berdampak langsung kepada masyarakat berdasarkan.
Pada penyuluhan hukum tersebut, lanjutnya, Tim Penyuluhan Hukum Kejati Kepri memberikan edukasi dan advokasi secara langsung untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi warga masyarakat secara terukur dan final. Baik itu masalah pertanahan, kesehatan, ketenaga-kerjaan dan sosial ekonomi.
“Penyuluhan hukum tersebut bermanfaat juga meningkatkan public trust (kepercayaan masyarakat) terhadap lembaga Kejaksaan RI. Hal itru bisa dicapai karena Tim Penyuluhan Kejati Kepri memberikan solusi nyata kepada masyarakat miskin dan rentan dalam jangka panjang,”katanya.
Denny Anteng Prakoso mengatakan, metode pelaksanaan penyuluihan hukum tersbeut, yakni mengunjungi langsung warga masyarakat miskin dan rentan hukum ke rumah mereka. Tim Penyuluhan Hukum Kejati Kepri dan petugas dinas instansi terkait yangturut dalam kegiatan menanyakan langsung permasalahan-permasalahan yang dihadapi masyarakat dan belum menemukan solusi.
Kemudian, katanya, tim penyuluh hukum dan stakeholder (pihak terkait) terkait menjawab langsung pertanyaan warga masyarakat. Selanjutnya langsung mendiskusikan tahapan penyelesaian masalah yang dihadapi. Permasalahan yang dihadapi masyarakat diselesaikan paling lambat 1 x 24 jam.
“Pada saat berada di rumah warga, Tim Penyuluh Hukum Kejati Kepri memperkenalkan terobosan unggulan baru Kejati Kepri, aplikasi ”Hukum Sinar Kepri” yang dapat diakses di link https://kejati-kepulauanriau.kejaksaan.go.id,”ujarnya.
Dijelaskan, Penyuluhan Hukum Kejati Kepri didasarkan pada Pasal 30 Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan UU Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Salah satu tugas kejaksaan berdasarkan UU tersebut, menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum dalam rangka menciptakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Hal itu penting agar warga masyarakat dapat “mengenali hukum jauhkan hukuman”. Kemudian penyuluhan huum juga perlu menunjukkan negara hadir dan bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.
Penyuluhan Hukum Kejati Kepri ke Kelurahan Toapaya, Bintan tersebut turut diikuti Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejati Kepri, M Chadafi Nasution, SH, MH, Kasi Intelijen Kejari Bintan, Samsul Apriwahyudi Sahubauwa, SH, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bintan, Samsul, SSos, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Kabupaten Bintan, Lita Noisen Ujung S, ST, MH dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kesehatan Kabupaten Bintan, Ade Ramadona, MFarm, Apt, AAAK.
Pada penyuluhan hukum tersbeut, Ketua Tim Penyuluhan Hukum Kejati Kepri, Anang Suhartono, memberikan paket kebutuhan pokok kepada setiap warga miskin yang dikunjungi. (Matra/AdeSM/PKK).