Undangan “Hearing” DPRD Provinsi Jambi dengan para pejabat Dikbud Provinsi Jambi dan Panitia PPDB SMA/SMK Provinsi Jambi. (Ist).

(Matra, Jambi) – Komisi IV (Bidang Kesejahteraan Rakyat) DPRD Provinsi Jambi memanggil 12 orang kepala sekolah (kepsek) Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Jambi menyusul dugaan terjadinya suap dan pungutan liar (pungli) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA. Pemanggilan juga dilakukan terhadap para pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Jambi dan Panitia PPDB SMA/SMK se-Provinsi Jambi.

Para kepsek 12 SMA se-Kota Jambi, pejabat Dikbud Provinsi Jambi dan Panitia PPDB SMA/SMK se-Provinsi Jambi tersebut diminta manghadiri hearing (rapat dengar pendapat) dengan Komisi IV DPRD Provinsi Jambi di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi, Kota Jambi, Kamis (4/7/2024) pukul 10.00 WIB.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Fadli Sudria didampingi Sekretaris KOmisi IV DPRD Provinsi Jambi, Eka Marlina di gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu (3/7/2024) menjelaskan, pihaknya melakukan pemanggilan para kepsek SMA, pejabat Dikbud Jambi dan Panitia PPDB SMA/SMK Provinsi Jambi setelah mengadakan rapat komisi di gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu (3/7/2024). Rapat tersebut membahas laporan masyarakat mengenai berbagai ketidak-beresan PPDB SMA di Kota Jambi.

“Kami meminta kehadiran para kepsek SMA, pejabat Dikbud Provinsi Jambi dan Panitia PPDB SMA/SMK se-Provinsi Jambi melalui surat Nomor S.005/030/IV/VII/2024 tentang Hearing. Kami mengharapkan para kepala sekolah, pihak Dikbud Provinsi Jambi dan Panitia PPDB hadir pada pertemuan tersebut dan membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan PPDB 2024,”tegasnya.

Dikatakan, pada rapat tersebut, pihak Komisi IV DPRD Provinsi Jambi meminta para kepala sekolah, pejabat Dikbud Jambi dan Panitia PPDB SMA/SMK se-Provinsi Jambi menjelaskan atau melakukan klarifikasi mengenai berbagai laporan atau pengaduan masyarakat mengenai dugaan kecurangan PPDB.

Menurut Fadli Sudria, pihaknya menerima beberapa laporan mengenai praktik suap, pungutan liar dan kecurangan lain yang diduga dilakukan oknum-oknum kepsek SMA/SMK Jambi pada proses PPDB 2024 di Kota Jambi.

Sementara itu, AF Girsang, seorang orangtua lulusan SMP yang tinggal di Jalan Lingkar Barat, Kotabaru, Kota Jambi mengatakan, dirinya mencium adanya permainan pada PPDB di SMA Negeri 8 Kota Jambi. Permainan tersbeut antara lain, adanya calon siswa baru yang mendaftar secara online pada batas akhir PPDB, Selasa (25/6/2027) langsung diterima hanya beberapa detik setelah mendaftar.

“Hal ini mencurigakan. Kok bisa verifikasi administrasi para peserta PPDB hanya diperiksa dalam hitungan detik. Berarti berkas pendaftaran tidak diperiksa, tetapi langsung diterima karena diduga sudah ada ‘kong kali kong’ dengan pihak sekolah. Ini perlu diselidiki,”katanya.

Menurut AF Girsang, anaknya tidak lolos seleksi PPDB di SMA Negeri 8 Kota Jambi karena rumahnya, Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi masuk zonasi II dari lokasi SMA Negeri 8, Jalan Surya Darma, Kenaliasam, Kotabaru, Kota Jambi. Padahal SMA Negeri 8 satu-satunya SMA yang paling dekat dengan rumahnya.

“Melihat kondisi ini, anak-anak yang tinggal di pinggiran Kota Jambi tidak bisa masuk SMA Negeri karena lokasi SMA Negeri rata-rata berada di tengah kota. Anak saya pun terpaksa saya masukkan di SMA Negeri 15, Paal 13, Mestong, Kabupaten Muarojambi yang merupakan daerah perbatasan dengan Paal X, Kotabaru, Kota Jambi,”ujarnya.

Secara terpisah, seorang warga yang enggan disebut namanya mengatakan, pungutan PPDB SMA di luar zonasi di Kota Jambi berkisar antara Rp 5 juta sampai Rp 25 juta. Biaya tersebut ditambah lagi biaya membeli seragam sekolah Rp 1,5 juta. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *