Kasubdit PPI Kawasan dan Sektor Strategis Jamintel Kejagung, Prihatin, SH (kanan) pada kegiatan Monev Gabungan Kinerja Bidang Intelijen Kejagung 2024 di Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, Kepri, Kamis (27/6/2024). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

(Matra, Tanjungpinang) – Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kepri perlu terus mengintensifkan kegiatan deteksi dini terhadap gangguan proyek strategis nasional (PSN) dan proyek strategis daerah (PSD). Hal itu penting mencegah terjadinya gangguan atau kegagalan proyek-proyek strategis nasional dan daerah di Kepri.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Peta Peluang Investasi (PPI) Kawasan dan Sektor Strategis Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung), Prihatin, SH, ketika melaksanakan Monitoring, Supervisi dan Evaluasi (Monev) Gabungan Kinerja Bidang Intelijen (Direktorat D) Kejagung Tahun 2024 wilayah hukum Kejati Kepri di Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, Kepri, Kamis (27/6/2024).

Monev tersebut dihadiri Kepala Seksi (Kasi) PPI Kawasan Kejagung, Teuku Azhari, SH, MH, Asisten Intelijen Kejati Kepri, Tengku Firdaus, SH, MH dan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH. Monev tersebut juga diikuti para Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Kepr secara dalam jaringan (daring).

Menurut Prihatin, Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) memiliki tugas penting melakukan deteksi dini terhadap ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan dalam penyelenggaraan pembangunan strategis terhadap PSN dan PSD. Baik itu ancaman dari dalam instansi/lembaga maupun dari luar instansi. Ancaman tersebut bisa juga bersifat langsung maupun tiak langsung.

Dijelaskan, ancaman dan gangguan proyek strategis nasional dan daerah tersebut bisa berbentuk ancaman terhadap personil, material/aset dan atau hambatan birokratis. Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) terhadap personil bisa berupa hal-hal yang mempengaruhi integritas, objektifitas, rasa aman personil dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Sedangkan ancaman terhadap material/aset bisa berupa berbagai upaya yang mengganggu pelaksanaan proyek, kegiatan dan tindakan yang dapat mempengaruhi, menghambat, menggagalkan proses dan keberhasilan penyelanggaraan PSN atau PSD yang bisa menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kemudian hambatan birokratis, yakni kekosongan, ketidak jelasan dan/atau tumpang tindih ketentuan peraturan perUndang-undangan yang dapat mempengaruhi, menghambat atau mengagalkan penyelenggaran PSN atau PSD antara lain terkait proses perijinan dan/atau pungutan liar.

“Ketiga ancaman dan gangguan terhadap proyek strategis nasional dan daerah tersebut harus dideteksi secara dini oleh para aparat intelijen kejaksaan agar proyek tidak sampai terganggu dan gagal,”katanya.

Kegiatan Monev Gabungan Kinerja Bidang IntelijenKejagung 2024 di Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, Kepri, Kamis (27/6/2024). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

Libatkan Kejati

Prihatin mengatakan, berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor : B-699/D/Dpp/06/2021 tanggal 02 Juni 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), PPS dilaksanakan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

PPS terhadap PSN ataupun proyek bersifat strategis lainnya di lingkungan kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilakukan Kejaksaan Agung. Namun PPS tersebut dapat melibatkan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri tempat pelaksanaan kegiatan proyek tersebut.

Sedangkan pembangunan strategis terhadap PSD atau Proyek Proiritas Daerah (PPD) yang ditetapkan kepala daerah atau Direksi BUMD dilakukan Kejaksaan Tinggi. Pengamanan dapat juga melibatkan Kejaksaan Negeri tempat pelaksanaan kegiatan proyek tersebut.

“Apabila Kejaksaan Tinggi menerima permohonan PPS terhadap PSN atau proyek bersifat strategis lainnya dari kementerian/lembaga/BUMN, hal itu harus diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen. Kemudian pengamanan PSN dan proyek strategis kementerian/lembaga dan BUMN yang sudah dilakukan Kejaksaan Tingi juga harus dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen,”katanya.

Menurut Prihatin, pengamanan pembangunan strategis harus tetap berpedoman kepada Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor : B-510/D/Dpp/03/2020 tanggal 18 Maret 2020, Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor : B-484/D/Dpp/03/2020 tanggal 12 Maret 2020 yang diperbaharui dengan Petunjuk Teknis Nomor: B-1450/D/Ds/09/2023 tanggal 21 September 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis. (Matra/AdeSM/PKK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *