Menteri ATR/Kepala BPN, AHY (kiri) pada konferensi pers mengenai pemberantasan mafia tanah di Jambi di gedung Siginjai Sakti Wira Bhakti Polda Jambi, Kota Jambi, Selasa (25/6/2024). (Foto : Matra/Ist).

(Matra, Jambi) – Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan jajaran Polda Jambi berhasil membongkar puluhan kasus sengketa lahan di Jambi. Aksi-aksi pemalsuan sertifikat lahan yang dilakukan tiga kelompok mafia tanah di daerah tersebut juga berhasil diberantas. Kerugian keuangan negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan dari pemberantasan mafia tanah tersebut mencapai Rp 1,19 triliun. Luas tanah yang berhasil disita dari para mafia tanah tersebut sekitar 580.790 meter persegi (m2).

Hal tersebut diungkapkan Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pertanahan di Provinsi Jambi di gedung Siginjai Sakti Wira Bhakti Polda Jambi, Kota Jambi, Selasa (25/6/2024).

Konferensi perstersebut turut dihadiri, Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH, Kapolda Provinsi Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Irian Tejo Priyono, Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Irjen Pol Widodo, Ketua Satgas Anti Mafia Tanah, Brigjen Pol Arif Rahman dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Agustinus Samosir.

Menurut AHY, kelompok mafia tanah yang berhasil diberantas Satgas Anti Mafia Tanah di Jambi, yakni kelompok MS (55), warga Kabupaten Batanghari yang memalsukan sertifikat tanah sekitar 60.000 m2 milik warga. Pemilik baru sadar pemalsuan sertifikat tanah tersebut setelah tanah milinya hendak dijual pihak tersangka tahun 2023.

Ketika diperiksa, ternyata sertifikat tanah miliknya sudah berganti nama. Padahal warga tersebut tidak pernah menjual tanahnya ke pihak lain. Kerugian yang berhasil dari pemberantasan mafia tanah tersebut mencapai Rp 37 miliar.

Kemudian, lanjutnya, ada lagi tersangka mafia tanah, EM (42), warga Desa Sungaijernih, Kecamatan Muaratabir, Kabupaten Tebo. Tersangka menerbitkan surat jual beli tanah 50,2 hektare (ha) tahun 2022 di Desa Tanah Garur, Muaratabir, Tebo.

Padahal tanah tersebut sudah dibeli perusahaan sawit, PT Andika Permata Nusantara untuk dijadikan lokasi pabrik minyak mentah sawit (Crude Palm Oil/CPO). Akhirnya lahan tersebut tidak bisa digunakan perusahaan membangun pabrik CPO. Kerugian yang bisa diselamatkan puluhan miliar rupiah.

Kasus ketiga, yakni pemberantasan mafia tanah yang melibatkan tersangka MS (44), warga Bungo, Id (28), warga Kota Jambi, An (54), warga Bungo dan RI (32), warga Bungo. Mafia tanah tersebut memalsukan sertifikat tanah seluas 1,9 ha milik Adnan Suhandi, warga Bungo.

Anak Adnan Suhandi mengetahui pemalsuan sertifikat tersebut tahun 2022 dari seorang pembeli. Ternyata sertifikat tersebut bukan lagi atas nama Adnan Suhandi. Kerugian yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan mafia tanah tersebut sekitar Rp 211 juta.

Masih Banyak Kasus

Menurut AHY, masih banyak kasus-kasus mafia tanah di Jambi yang saat ini ditangani Satgas Anti Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN. Jumlah kasus mafia tanah yang dibidik (target operasi) Satgas Anti Mafia Tanah di Jambi tahun ini mencapai 86 kasus. Seluruh kasus mafia tanah tersebut sedang diproses. Sebanyak 46 kasus sudah masuk tahap P21 (berkas perkara lengkap) dengan jumlah tersangka 97 orang.

“Luas tanah yang berhasil disita dari para tersangka mafia tanah tersebut sekitar 194.000 ha. Potensi kerugian keuangan negara dan masyarakat yang berhasildiselamatkan dari penanganan kasus mafia tanah tersebut mencapai Rp 2,75 triliun. Kita disini bukan hanya mengejar target pemberantasan mafia tanah, tetapi kita berupaya menyelamatkan masyarakat yang menderita akibat tanahnya dikuasai mafia tanah,”katanya.

Sementara itu, Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono pada kesempatan tersebut mengatakan, jajaran Polda Jambi dan Satgas Anti-Mafia Tanah terus bekerja sama memberantas mafia tanah di Jambi. Tindak – tanduk mafia tanah di Jambi sangat merugikan masyarakat yang kehilangan banyak tanah serta iklim investasi di Jambi. Karena itu Polda Jambi tetap berkomitmen memberantas mafia tanah.

“Keberhasilan pengungkapan kasus-kasus mafia tanah di Jambi tentunya tak terlepas dari kerja sama yang baik antara Polda Jambi dengan Satgas Anti-Mafia Tanah di Jambi. Kemudian Gubernur Jambi, H Al Haris juga mendukung pemberantasan mafia tanah ini. Jadi kita berkomitmen dan menegaskan, tidak ada tepat bagi mafia tanah di Jambi,”katanya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *