![](https://medialintassumatera.net/wp-content/uploads/2024/06/2506FotoGubMenteriATRPenghargaanSertifikat-1024x839.jpeg)
(Matra, Jambi) – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), H Agus Harimurti Yudhoyono, MSc, MPA, MA (AHY) melakukan launching (peluncuran) program pelayanan sertifikat elektronik pertanahan untuk tujuh kabupaten di Provinsi Jambi. Launching pelayanan sertifikat elektronik pertanahan itu dilaksanakan di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Selasa (25/6/2024).
Launching sertifikat elektronik pertanahan itu dihadiri Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH, Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Irian Tejo Priyono, Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Irjen Pol Widodo, Ketua Satgas Anti Mafia Tanah, Brigjen Pol Arif Rahman, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Agustinus Samosir, para bupati/wakil bupati dan kepala BPN tujuh kabupaten se-Provinsi Jambi.
Kabupaten yang kini melayani pengurusan sertifikat tanah secara elektronik tersebut, yakni Kabupaten Tanjung Jabungtimur, Tanjungjabung Barat, Kerinci, Tebo, Sarolangun, Merangin dan Batanghari. Saat ini seluruh kabupaten dan kota di Jambi sudah bisa melayani pengurusan sertifikat tanah secara elektronik. Sebelumnya, Gubernur Jambi juga sudah me-launching pelayanan sertifikat elektronik pertanahan untuk Kota Jambi, Kota Sungaipenuh, Kabupaten Muarojambi dan Bungo.
Menurut AHY, pihaknya mendorong daerah melakukan inovasi dan kreativitas untuk meningkatkan pelayanan sertifikat tanah kepada masyarakat secara efisien, transparan akuntabel. Hal itu penting guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik (good government).
“Saya yakin di bawah kepemimpinan Gubernur Jambi selama tiga tahun terakhir ini juga, pelayanan sertifikat tanah di Jambi sudah dilakukan dengan berbagai inovasi dan moderni sesuai kebutuhan masyarakat,”ujarnya.
Dikatakan, Provinsi Jambi menjadi provinsi kesembilan di Indonesia yang seluruh kabupaten/kotanya sudah bisa melayani pengurusan sertifikat tanah secara elektronik. Hal itu penunjukkan suatu prestasi yang baik di bidang pelayanan kepada masyarakat.
“Kita saksikan bersama implementasi layanan khusus sertifikat elektronik di tujuh kantor pertanahan di Jambi hari ini. Kita deklarasi pelayanan sertifikat elektronik pertanahan di tujuh kabupaten se-Provinsi Jambi,”ujarnya.
AHY mengatakan, sistem pelayanan sertifikat elektronik pertanahan tersebut diharapkan menghadirkan keamanan bagi para pemilik sertifikat dari praktik-praktik penyerobotan lahan. Melalui sertifikat elektronik ini juga, aksi-aksi mafia tanah bisa dicegah dan diatasi.
AHY juga mengapresiasi dan memberikan piagam penghargaan kepada empat kabupaten/kota di Jambi yang telah membebaskan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), yaitu Kota Sungaipenuh, Kabupaten Bungo, Kota Jambi dan Kabupaten Muarojambi. Kota Jambi bahkan memberi diskon 75 % BPHTB.
“Saya berharap dan juga mendorong kabupaten/kota yang lain bisa mengurangi BPHTB atau bahkan membebaskan BPHTB. Monggo! Silahkan dibicarakan baik-baik dengan jajaran pemerintah maupun DPRD. Hal ini penting memudahkan dan membantu masyarakat mengurus sertifikat,”katanya.
Sementara itu, Gubernur Jambi, H Al Haris pada kesempatan tersebut mengatakan, Pemprov Jambi terus meningkatkan kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan BPN Provinsi Jambi mengatasi berbagai konflik lahan. Hal itu dibuktikan dengan penyelesaian konflik lahan antara Suku Anak Dalam (SAD) dengan pihak perusahaan di Jambi.
“Kami juga mengapresiasi berbagai inovasi Kementerian ATR/BPN memberikan kemudahan kepada masyarakat mengurus sertifikat tanah, termasuk pelayanan pengurusan sertifikat tanah secara elektronik,”katanya.
Dikatakan, untuk mendukung Program Sertifikat Elektronik Kementerian ATR/BPN, Pemprov Jambi juga kini terus berusaha mengatasi blank spot (tidak ada jaringan telekomunikasi) di desa-desa. Saat ini ratusan desa di Jambi sudah bisa terjangkau jaringan telekomunikasi (internet), sehingga warga desa juga sudah bisa mengurus sertifikat tanah secara elektronik. (Matra/AdeSM).