Penyerahan kerugian keuangan negara dari tim penasihat hukum tersangka korupsi proyek jaringan internet desa Kabupaten Muba (tengah) kepada Tim Penyidik Tipidsus Kejati Sumsel di kantor Kejati Sumsel, Palembang, Jumat (21/6/2024). (Foto : Matra/PenkumKejatiSumsel).

(Matra, Palembang) – Seorang tersangka kasus korupsi proyek jaringan internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), HF mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 126 juta. Kerugian keuangan negara itu diserahkan pihak keluarga dan tim penasihat hukum HF kepada Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di kantor Kejati Sumsel, Palembang, Jumat (21/6/2024).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH di Kejati Sumsel, Palembang, Jumat (21/6/2024) menjelaskan, HF yang menjabat Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba ditetapkan menjadi tersangka korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Muba tahun anggaran 2019-2023.

HF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024. Berdasarkan pemeriksaan dan penyidikan, tersangka diketahui menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN).

Dijelaskan, Tim Penyidik Tidpidsus Kejati Sumsel terus mengembangkan kasus korupsi pembangunan jaringan internet desa di Muba tersebut. Tim Penyidik Tipidsus Kejati Sumsel sudah menahan beberapa orang tersangka terkait kasus korupsi proyek jaringan internet desa tersebut.

Seorang tersangka, R selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba hingga kini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka diketahui menerima aliran dana dugaan korupsi proyek jaringan internet desa tersebut sekitar Rp 7 miliar. Satu unit rumah mewah tersangka sudah ditemukan tim penyidik.

Selain itu, lanjut Vanny Yulia Eka Sari, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga kini melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait kasus korupsi pembangunan jaringan internet desa di Muba tersebut. Ketujuh saksi tersebut, para operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di Kabupaten Muba. Masing-masing MT, (Desa Mangsang), SU (Desa Muara Medak), EYR (Desa Pulau Gading), NW (Desa Bayat Ilir), TU (Desa Medis), DHS (Desa Kali Berau) dan AW (Desa Kepayang). (Matra/PKS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *