Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menunjukkan gambar rumah mewah milik tersangka kasus korupsi pembangunan jaringan internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang ditemukan Tim Penyidik Kejati Sumsel, Rabu (19/6/2024). (Foto : Matra/PenkumKejatiSumsel).

(Matra, Palembang) – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jaringan internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumsel. Melalui penyidikan yang sangat intensif, Tim Penyidik Kejati Sumsel, Rabu (19/6/2024) berhasil menemukan barang bukti kasus korupsi internet desa tersebut, satu unit rumah mewah milik tersangka R. Tersangka R sendiri hingga kini amsih buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH di Kejati Sumsel, Palembang, Kamis (20/6/2024) menjelaskan, barang bukti rumah milik tersangka R tersebut berlantai tiga  di Perumahan Serasan Damai Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba. Rumah tersebut baru direnovasi dan sudah selesai tahun 2023.

“Tim Penyidik Kejati Sumsel sudah memanggil istri tersangka R, yakni inisial SAM untuk dimintai keterangan sebagai saksi,”ujarnya.

Menurut Vanny Yulia Eka Sari, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga juga memperoleh bukti baru, bahwa tersangka R selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba telah menerima aliran dana dugaan korupsi sekitar Rp 7 miliar. Aliran dana tersebut perlu ditelusuri guna mengetahui apakah aliran dana tersebut hanya dinikmati tersangka R.

Dijelaskan, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait kasus korupsi pembangunan jaringan internet desa di Muba tersebut. Ketujuh saksi tersebut, para operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di Kabupaten Muba. Masing-masing MT, (Desa Mangsang), SU (Desa Muara Medak), EYR (Desa Pulau Gading), NW (Desa Bayat Ilir), TU (Desa Medis), DHS (Desa Kali Berau) dan AW (Desa Kepayang). (Matra/PKS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *