Gubernur Jambi, H Al Haris menghadiri pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, Rabu (19/6/2024). (Foto : Matra/DiskominfoJambi).

(Matra, Muarojambi) – Para kepala desa (kades) di 11 kecamatan se-Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi akhirnya bernafas lega. Perpanjangan masa jabatan (tugas) mereka dari enam tahun menjadi delapan tahun akhirnya dikukuhkan (disahkan).

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan para kepala desa di Kabupaten Muarojambi tersebut dilakukan di Gedung Serba Guna Kabupaten Muarojambi, Rabu (19/6/2024). Turut hadir pada kesempatan tersebut, Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH.

Pengukuhan masa perpanjangan jabatan kelapa desa di 150 desa se-Kabupaten Muarojambi tersebut dirangkaikan dengan perpanjangan masa jabatan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK).

Perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut didasarkan pada Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menetapkan perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Al Haris pada kesempatan tersebut mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa se-Kabupaten Muarojambi tersebut merupakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa kedua di Indonesia setelah Bogor.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di daerah lain juga akan berlanjut. Melalui pengukuhan perpanjangan masa jabatan tersebut para kepala desa yang habis masa jabatannya saat ini memiliki kepastian hukum dan kejelasan status. Dengan demikian para kepala desa lebih nyaman melanjutkan tugas mereka.

Dikatakan, perjuangan para kades di Tanah Air meminta perpanjangan masa jabatan tidak sia-sia. Melalui perjuangan tersebut Pemerintah pun merevisi UU, sehingga masa jabatan kades diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.

“Namun kami mengharapkan para kades di Muarojambi benar-benar memanfaatkan masa jabatan tersebut dengan kerja bekerja sebaik-baiknya untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Gunakanlah dana desa dan anggaran pembangunan desa lainnya sebaik-baiknya,”katanya.

Menurut Al Haris, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi maupun pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi memberikan perhatian besar mendorong pemberdayaan, kemajuan dan kemandirian desa. Hal itu dilakukan melalui berbagai program pembangunan yang ditujukan/dialokasikan bagi desa.

“Misalnya pemberian dana desa yang bersumber dari APBN, alokasi dana desa yang bersumber dari APBD. Kemudian masih ada dana dari berbagai program lain yang dialokasikan ke desa seperti BKBK (Bantuan Keuangan Bersifat Khusus) dari APBD Provinsi Jambi,”ujarnya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *