(Matra, Jakarta) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyerahkan hibah barang milik negara senilai Rp 61 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin, Provinsi Jambi. Barang milik negara yang dihibahkan tersebut antara lain, instalasi pengolahan air (IPA), sarana kebersihan dan kesehatan.
Penyerahan hibah barang milik negara tersebut ditandai dengan penanda-tanganan naskah perjanjian hibah dan berita acara barang milik negara antara Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian PUPR, Ny Diana Kusumastuti dengan Penjabat (Pj) Bupati Merangin, H Mukti Said di Lantai 2 Gedung Cipta Karya Kementerian PUPR Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Ny Diana Kusumastuti pada kesempatan tersebut mengatakan, barang milik negara yang dihibahkan kepada Pemkab Merangin tersebut dibangun tahun 2012 hingga 2015. Barang milik negara yang dihibahkan tersebut sebanyak 13 unit. Barang milik negara yang dihibahkan tersbeut terdiri dari sarana air bersih dan pengelolaan sampah.
“Kami mengharapkan Pemkab Merangin benar-benar merawat dan memanfaatkan smaksimal mungkin barang milik negara tersebut demi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,”katanya.
Sementara itu, Pj Bupati Merangin, H Mukti Said pada kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada Kementerian PUPR atas penyerahan hibah barang milik negara kepada Pemkab Merangin tersebut. Barang milik negara yang selama ini dikelola Kementerian PUPR kini sudah sah menjadi milik Pemkab Merangin dan akan dikelola sendiri Pemkab Merangin.
H Mukti Said menjelaskan, barang milik negara yang dihibahkan Kementerian PUPR kepada Pemkab Merangin tersbut, yakni pengadaan pemasangan Instalasi Pengolahan Air (IPA) baja dengan assesoris (perlengakapannya) di dua lokasi.
Satu IPA berkapasitas kapasitas 50 liter/detik berada di Instalasi Kota Kecamatan (IKK) Kecamatan Pamenang Selatan. IPA tersebut dibangun tahun 2015 dengan nilai Rp 13,8 miliar. Kemudian satu unit IPA lagi berkapasitas 10 liter/detik berada di IKK Jangkat yang dibangun tahun 2014 senilai Rp 5,8 miliar.
Barang milik negara lainnnya yang diserahkan Kementerian PUPR ke Pemkab Merangin berupa pengadaan dan pemasangan pipa PVC air bersih dan assesorisnya di Kecamatan Batangmerangin, Kabupaten Merangin. Sarana air bersih itu dibangun tahun 2012 dengan nilai Rp 970 juta. Kemudian sarana irigasi di Desa Pulaurengas, Merangin yang dibangun 2012 senilai Rp 499 juta.
Dijelaskan, barang milik negara lainnya yang dihibahkan Kementerian PUPR ke Pemkab Merangin, instalasi pipa PVC berikut assesorisnya di IKK Renahpamenang, Merangin yang dibangun tahun 2015 dengan nilai Rp 9,1 miliar. Kemudian instalasi pipa PVC di Bangkotinggi dan Pematangkandis yang dibangun tahun 2012 senilai Rp 1,9 miliar). Selain itu instalasi pipa PVC di IKK Jangkat yang dibangun tahun 2014 senilai Rp 5,8 miliar.
Berikutnya, instalasi pipa PVC berikut assesorisnya di IKK Tabir Timur yang dibangun tahun 2014 senilai Rp 1,5 miliar. Instalasi pipa PVC di IKK Pamenang Selatan dan Renah Pamenang yang dibangun tahun 2015 senilai Rp 2,3 milar dan rehabbilitasi Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) Kabupaten Merangin tahun 2015 dengan nilai Rp 5,8 miliar.
Menurut H Mukti Said, barang milik negara lainnya yang dihibahkan Kementerian PUPR kepada Pemkab Merangin, yaitu pembangunan infrastruktur kawasan Minapolitan Kabupaten Merangin yang dibangun tahun 2016 dengan nilai Rp 5 miliar.
Selain itu, pembangunan infrastruktur kawasan strategis Kabupaten Merangin yang dibangun tahun 2017 senilai Rp 2,7 miliar. Selanjutnya pengadaan peralatan serta mesin penunjang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) berupa mobil tangki tinja, buldoser dan excavator (alat berat) tahun 2015 dan 2018 senilai Rp 5,7 miliar.
Pj Bupati Merangin, H Mukti Said didampingi Direktur PDAM Merangin, H Zuhdi dan Kepala Dinas PUPR Merangin, Zulfini dan Kepala Badan Pengeola Keuangan dan Aset (BPKAD) Merangin, Masuri menyerahkan usulan optimalisasi dan pengembangan Perumda Tirta Merangin untuk 2025 kepada Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Republik Indonesia Ny Diana Kusumastuti. (Matra/AdeSM/Teguh).