Jaksa Agung, ST Burhanuddin (tengah) melantik Prof Dr Asep Nana Mulyana, SH, MHum (kanan) menjadi Jampidum Kejagung di lantai 11 gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (11/6/2024). (Foto : Matra/PuspenkumKejagung).

(Matra, Jakarta) – Jaksa Agung, Prof Dr H (ST) Sanitiar Burhanuddin, SH, MM melantik Prof Dr Asep Nana Mulyana, SH, MHum menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) di lantai 11 gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (11/6/2024). Prof Dr Asep Nana Mulyana, SH, MHum menggantikan Jampidum Kejagung sebelumnya, Dr Fadil Zumhana Harahap, SH, MH yang meninggal dunia medio Mei lalu.

Pelantikan para Jamidum Kejagung baru tersebut dirangkaikan dengan pelantikan 29 orang Pejabat Eselon II Kejagung dan 17 orang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Seorang Pejabat Eselon II Kejagung yang dilantik, yakni Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, SH, MHum menggantikan pejabat lama, Dr Ketut Sumedana yang kini menjabat Kajati Bali.

Pelantikan Jampidum, kajati dan para pejabat Kejagung tersebut turut dihadiri Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly dan Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai.

Kapuspenkum Kejagung, Dr Harli Siregar, SH, MHum seusai pelantikan tersebut menjelaskan, para Pejabat Jampidum Kejagung yang turut dilantik pada kesempatan tersebut, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan, Raden Febrytriyanto, SH, M.H, Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Edy Birton, SH, MH dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Dr I Made Suarnawan, SH, MH.

Penekanan Tugas

Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada kesempatan tersebut meminta, Jampidum yang baru, mampu memimpin bidang Timpidum Kejagung ke arah yang semakin cemerlang. Keberhasilan kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan patut untuk terus diteruskan.

“Keberhasilan pendahulu, Almarhum Dr Fadil Zumhana dalam menjalankan kebijakan institusi dengan penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif wajib diteruskan dengan konsisten, bahkan dapat dikembangkan lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat,”ujarnya.

Dikatakan, dalam rangka menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional, Jampidum Kejagung perlu segera membuat sebuah pedoman atau petunjuk penerapan pasal dan asas di dalam KUHP Nasional yang berbeda dengan KUHP yang sementara ini berlaku. Penyusunan pedoman ini nantinya diharapkan dapat mewujudkan pemikiran dan pemahaman yang sama di antara para jaksa.

Sedangkan untuk para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejagung yang baru dilantik, ST Burhanuddin meminta seluruh Pejabat Eselon II Kejagung bergerak cepat menguasai tugas dan kewenangannya yang baru guna mendukung visi dan misi Institusi Kejaksaan.

Kemudian para Pejabat Eselon II Kejagung juga diminta segera melakukan evaluasi kinerja yang terdapat di dalam masing-masing lingkungan kerja atau bidang jabatan. Selanjutnya diidentifikasi kelebihan dan kekurangannya dalam mendukung arah kebijakan pimpinan demi tercapainya tujuan organisasi.

“Para Pejabat Eselon II Kejagung juga hendaknya mengedepankan sinergitas dan kolaboratif di antara bidang dalam setiap pelaksanaan tugas serta menanamkan prinsip ‘Satu dan Tak Terpisahkan’,”katanya.

Kepercayaan Publik

Menurut ST Burhanuddin, prestasi Kejaksaan Agung selama tiga tahun terakhir telah membawa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat Indonesia. Berdasarkan hasil survei Lembaga Indikator Politik Indonesia 21 April 2024, Kejaksaan berada di urutan pertama sebagai lembaga penegak hukum paling terpercaya dengan perolehan angka kepercayaan masyarakat sekitar 74,7 %. Pencapaian tersebut wajib disyukuri dan harus terus dijaga bersama-sama.

“Saya harap setiap pejabat yang baru saya lantik dapat menunjukkan kinerja dan prestasi nyata. Bekerjalah menggunakan nurani dan akal sehat yang konsisten pada kebenaran agar tindak-tanduk saudara selalu mendukung upaya menjadikan Kejaksaan sebagai Lembaga penegak hukum nomor satu, baik dari sisi penegakan hukum maupun pelayanan publik,”tambahnya.

ST Burhanuddin juga mengingatkan para jaksa jangan sekali-kali melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang atas jabatan yang sedang diemban. Jika ada oknum jaksa yang melakukan penyelewengan, akan ditindak dengan tegas.

Para Pejabat Eselon II Kejagung yang dilantik, yakni Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ade Tajudin Sutiawarman, SH, MH, Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Intelijen, Dr Patris Yusrian Jaya, SH, MH dan Direktur Penuntutan pada JAM Bidang Tindak Pidana Khusus, Dr Abd Qohar AF, SH, MH.

Kemudian Sekretaris JAM Tindak Pidana Umum, Dr Mukri, SH, MH, Kepala Pusat Pemulihan Aset, Dr Emilwan Ridwan, SH, MH, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum, Dr Tanti Adriani Manurung, SH, MH dan Direktur Eksekusi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi pada JAM Bidang Pidana Militer, Darmawel Aswar, SH, MH.

Selain itu, Inspektur III pada JAM Bidang Pengawasan, Drs Muhammad Naim, SH, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr Harli Siregar, SH, MHum, Inspektur V pada JAM Bidang Pengawasan, Dr Didik Farkhan Alisyahdi, SH, MH, dan Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi pada JAM Bidang Pembinaan, Roch Adi Wibowo, SH, MH.

Selanjutnya, Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada JAM Tindak Pidana Umum, Wahyudi, SH, MH, Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada JAM Muda Bidang Intelijen, Herry Hermanus Horo, SH, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatiha Kejaksaan RI, Dr Bambang Gunawan, SH, MHum, Kepala Biro Kepegawaian pada JAM Bidang Pembinaan, Sri Kuncoro, SH, MSi dan Inspektur IV pada JAM Bidang Pengawasan, Budi Hartawan Panjaitan, SH, MH. (Matra/AdeSM/PKA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *