(Matra, Palembang) – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Timpidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan seorang tersangka baru kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa (Internet Desa) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di Kejati Sumsel, Kota Palembang, Provinsi Sumsel, Selasa (11/6/2024).
Tersangka baru tersebut, yakni HF, Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba, Provinsi Sumsel. HF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024. Sedangkan Penyidikan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 2 Januari 2024.
“Timpidsus Kejati Sumsel menahan tersangka HF setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup. Penahanan tersangka bisa dilakukan jika alat-alat bukti permulaan sudah cukup. Hal tersebut diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,”kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH di kantor Kejati Sumsel, Palembang, Selasa (11/6/2024).
Dijelaskan, sebelumnya, tersangka HF telah diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek pembangunan jaringan internet desa di Muba. Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Karena itu Timpidsus Kejati Sumsel meningkatkan status HF dari semula saksi menjadi tersangka, Selasa ini.
“Setelah HF dijadikan tersangka, yang bersangkutan pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Palembang selama 20 hari, mulai 11 Juni 2024 hingga 30 Juni 2024. Penahanan dilakukan agar tersangka tidak bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,”ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Timpidsus Kejati Sumsel sudah menetapkan dua orang tersangka lainnya terkait korupsi proyek jaringan internet desa di Kabupaten Muba. Seorang tersangka, MA yang menjabat Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN). Tersangka lain, R, yakni oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PMD Kabupaten Muba. Tersangka R kini berstatus buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kasus korupsi proyek jaringan internet desa di Muba tahun anggaran 2019-2023 tersebut berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 27 miliar. Kasus korupsi tersebjut akan diproses secara hukum hingga tuntas. Saksi yang sudah diperiksa terkait kasus korupsi tersebuit sebanyak 99 orang,”kata Vanny Yulia Eka Sari.
Pasal Berlapis
Dijelaskan, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni secara primair (pokok) dan subsidair (tambahan). Secara primair, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian secara subsidair, tersangka dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kedua, Pasal 11 UU Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga, Pasal 5 ayat (2) UU Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Vanny Yulia Eka Sari, modus operandi yang dilakukan tersangka HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba dalam tindak pidana korupsi tersebut, yakni menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN). (Matra/AdeSM/PKP).