(Matra, Jambi) – Wartawan tidak boleh jadi tim sukses, pendukung dan calon peserta atau kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kalau wartawan menjadi tim sukses, pendukung maupun calon peserta pilkada, dia harus mundur atau cuti dari wartawan.
Demikian ditegaskan Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu pada pembukaan Workshop (Lokakarya) Peliputan Pilkada Serentak 2024 di Hotel BE Luxury, Kota Jambi, Kamis (6/5/2024). Kegiatan tersebut diikuti para ketua/wakil organisasi profesi wartawan dan media, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalisme Televisi Indonesia (IJTI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Serikat Penerbit Seluruh Indonesia (SPSI) dan para pimpinan media di Jambi.
Turut hadir pada kesempatan itu, Staf Ahli Dewan Pers, Imam Wahyudi, Komisioner KOmisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Suparmin, Komisioer Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jambi, Indra Trtisian, SPd dan Komisoner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jambi, Asriadi.
Menurut Ninik Rahayu, pers atau media massa harus bersikap independen meliput dan memberitakan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Kemudian media massa juga harus memberitakan pristiwa atau fakta sesuai hati nurani. Pemberitaan media massa tidak boleh ada campur tangan, paksaan atau intervensi berbagai pihak, termasuk pemilik perusahaan pers atau pemilik modal.
Ninik Rahayu mengatakan, bila ada media yang berafiliasi dengan calon peserta pilkada, boleh saja asal transparan atau harus diumumkan bila media tersebut mendukung salah satu calon peserta pilkada, karena mereka sudah ada kontrak yang dibayar. Namun, media harus diingat bahwa agar pers tetap bersikap netral dalam pemberitaan.
Ninik Rahayu berharap agar insan pers di Jambi dapat memunculkan ide – ide terbaik dalam melakukan peliputan pilkada agar pemberitaan memiliki dampak yang baik.
“Ini sangat urgen (penting) bagi pers guna memastikan pilkada kita berkualitas, bukan sekedar menciptakan pilkada damai,”katanya.
Krusial
Diterangkannya, peran pers amat krusial (penting dan menentukan) dalam pesta demokrasi. Pers harus bis amenjamin agar pemilih bisa menggunakan hak pilih mereka dengan baik, bebas tanpa tekanan pada pilkada. Bahkan pers dan masyarakat bisa berpartisipasi melaporkan ada pelanggaran atau kecurangan pilkada.
“Kemudian pers juga bisa memperlihatkan profil para calon kepala daerah yang berintegritas melalui pemberitaan yang utuh tentang calon kepala daerah tersebut,”ujarnya.
Dikatakan, saat masih banyak jurnalis (wartawan) yang mengalami intimidasi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu, baik untuk pemilu legislatif maupun pemilihan presiden banyak jurnalis yang mendapat intimidasi. Perlakuan tidk baik itu disebabkan wartawan yang tidak melakukan tugas jurnalismenya dengan baik dan benar.
“Pers harus merdeka, bebas. Tidak boleh dipengaruhi ruang redaksi, terpengaruh konglomerasi, terpengaruh pemilik media, termasuk tidak boleh terpengaruh masyarakat. Masalahnya masyarakat umumnya tidak bisa membedakan antara kebutuhan dan keinginan di bidang pemberitaan,”katanya.
Sementara itu Ketua Komisi Pendataan, Penelitian dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro pada kesempatan tersebut mengatakan, pers berperan penting mendukung pilkada berkualitas. Misalnya memberikan pendidikan kepada pemilih tentang demokrasi dan menjelaskan bahwa pemilu (pilkada) merupakan salah satu sarana mencapai demokrasi.
“Pers juga bisa mengedukasi masyarakat agar terhindar dari misinformasi (kehilangan informasi), disinformasi (kesalahan informasi) dan malinformasi (informasi yang merugikan) seputar ppilkada. Selain itu pers juga meningkatkan partisipasi pemilih menggunakan hak pilih mereka serta menyuarakan kepentingan masyarakat dalam demokrasi, terutama kalangan kelompok rentan dan termarginalkan,” ujarnya. (Matra/AdeSM/Wan).