Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto (kanan) memberikan pencerahan pada kuliah umum Fakultas Hukum Universitas Jambi di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi, Kota Jambi, Selasa (4/6/2024). (Foto : Matra/HumasDPRDJambi).

(Matra, Jambi) – Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto, SHI, MSi tampil sebagai pembicara pada Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja) di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi, Kota Jambi, Selasa (4/6/2024). Kuliah umum tersebut diikuti sebanyak 84 orang mahasiswa Fakultas Hukum Unja.

Selain membahas tugas dan fungsi DPRD, kuliah umum tersebut juga membahas penanganan konflik lahan, pelestarian lingkungan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Menurut Edi Purwanto, konflik lahan antara pengusaha perkebunan kelapa sawit dan masyarakat menjadi persoalan hukum pelik di Jambi yang sangat sulit ditemukan solusinya selama ini. Untuk membantu penyelesaian konflik lahan tersebut, DPRD Provinsi Jambi tahun 2022 membentuk panitia khusus (pansus) konflik lahan.

Pansus konflik lahan DPRD Provinsi Jambi tersebut merupakan yang pertama kali ada (dibentuk) di Indonesia. Melalui pansus konflik lahan tersebut, DPRD Provinsi Jambi bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait berhasil menyelesaikan konflik lahan hingga ratusan hektare di Kabupaten Batanghari.

Dikatakan, kinerja DPRD Provinsi Jambi selama ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Di antaranya penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2021 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan penghargaan dari Presiden RI, Joko Widodo terkait penyelesaian konflik lahan tahun 2022.

Suasana kuliah umum mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi bersama Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi, Kota Jambi, Selasa (4/6/2024). (Foto : Matra/HumasDPRDJambi).

Fungsi DPRD

Edi Purwanto pada kuliah umum tersebut juga menjelaskan panjang lebar mengenai tugas dan fungsi DPRD. Di antaranya, fungsi pembentukan peraturan daerah (perda), fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Dikatakan, beberapa tahun terakhir, DPRD Provinsi Jambi membentuk dan mengesahkan beberapa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi. Antara lain, Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Kemudian Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Perda Nomor 9 tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren dan Perda Nomor 10 tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

“Kita ada Perda Pancasila. Turunannya turunannya kita sosialisasikan kaitan perda pancasila. Perda ini terbentuk agar ideologi bangsa kita terjaga di tengah ideologi transnasional,”ujarnya.

Terkait dengan Perda Ponpes, Edi Purwanto mengatakan, perda tersebut merupakan inisiatif DPRD Provinsi Jambi. Melalui Perda Ponpes tersebut, ada intervensi (pengalokasian) anggaran untuk Ponpes diJambi. Selama inni belum ada intervensi anggaran yang diberikan pemerintah untuk ponpes di Jambi.

“Melalui perda tersebut, kita ingin agar anak-anak ponpes di Jambi mendapatkan pendidikan yang baik sebagai bekal mereka nanti. Anggaran untuk ponpes dimanfaatkan meningkatkan life skill (kehlian) para santri. Saat ini anggaran untuk ponpes di Jambi telah dinaikkan dari Rp 250.000/bulan menjadi Rp 350.000/bulan,”katanya.

Sementara itu, seorang mahasisww Fakuiltas Hukum Unja, M Afrizal mengaku mendapatkan banyak masukan pada kuliah umum tersebut. Di antaranya masukan mengenai tugas dan fungsi DPRD, peran DPRD mengatasi berbagai persoalan hukum dan pembangunan daerah dan kekuatan DPRD mengarahkan pengalokasian anggaran kepada lembaga-lembaga pemberdayaan masyarakat.

“Saya sangat senang mengikuti kuliah umum ini karena mendapat kesempatan kuliah umum langsung dari ahlinya, yaitu Ketua DPRD Provinsi Jambi. Masukan juga banyak saya dapatrkan melalui diskusi dan Tanya jawab antara mahasiswa dengan Ketua DPRD Provinsi Jambi tadi,”katanya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *