Aspidum Kejati Kepri, Bayu Pramesti, SH, MH pada Rapat Evaluasi Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Asialink by Prasanty Kota Batam, Kepri, Selasa (4/6/2024). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

(Matra, Batam) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai garda terdepan menjaga keseimbangan demokrasi memegang peran yang sangat strategis terlaksananya Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang baik, adil dan jujur.

Karena itu, sebagai pilar demokrasi, Bawaslu harus bisa melaksanakan tugasnya mengawasi dan menjamin setiap tahapan pemilu dan pilkada berlangsung transparan, bebas dari kecurangan dan melibatkan partisipasi masyarakat secara maksimal.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri), Teguh Subroto, SH, MH dalam sambutan tertulisnya pada Rapat Evaluasi Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Asialink by Prasanty Kota Batam, Kepri, Selasa (4/6/2024).

Sambutan tertulis tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kepri, Bayu Pramesti, SH, MH. Rapat evaluasi tersebut diselenggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepri pasca berakhirnya Pemilu Serentak 2024 dan menyongsong Pilkada Serentak 27 November 2024.

Bawaslu Provinsi Kepri bersama Polda Kepri dan Kejati Kepri mengadakan rapat bersama karena tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah, MH, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, SH, MH, Ketua Bawaspu Provinsi Kepri, Zulhadril Putra, ST, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, Dr Erwin Mangatas Malau,SH,MH dan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH.

Menurut Teguh Subroro, Bawaslu tidak bisa sendirian menegakkan hukum tanpa upaya serius dan kerja sama dengan pihak (lembaga penegak hukum) lain. Kerja sama Bawaslu dengan lembaga penegak hukum lainnya penting, sebab penegakkan hukum menjadi pondasi kuat yang menopang integritas pemilu.

“Hukum yang tegas dan efektif akan mencegah serta menghukum tindakan-tindakan yang dapat merusak proses demokrasi. Oleh karena itu, peran dari aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu sangatlah penting,”katanya.

Para peserta Rapat Evaluasi Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Asialink by Prasanty Kota Batam, Kepri, Selasa (4/6/2024). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

Profesional

Disebutkan, kehadiran Bawaslu dan penegak hukum yang profesional, independen dan tegas merupakan jaminan bagi masyarakat terlaksananya demokrasi yang kokoh di atas dasar keadilan. Karena itu seluruh elemen masyarakat diharapkan mendukung peran Bawaslu untuk penegakan hukum pemilu. Hal itu penting guna mewujudkan pemilu yang bersih, adil dan demokratis demi masa depan bangsa yang lebih baik.

Teguh Subroto lebih lanjut menyebutkan, seiring dengan perkembangan demokrasi di Indonesia, pemilu menjadi salah satu pilar utama menentukan masa depan bangsa. Untuk memastikan pemilu berlangsung secara adil, jujur dan demokratis, Indonesia memiliki lembaga yang sangat krusial (penting), yaitu Bawaslu.

Dikatakan, pemilu dan pilkada bukan merupakan kegiatan yang baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Karena itu pemilu dan pilkada di Indonesia sudah memiliki peraturan perundang-undangan yang jelas. Peraturan perundang-undangan tersebut harus dijadikan panduan dan ditegakkan.

Jika ada pelanggaran dalam proses pemillihan umum, lanjutnya, penanganan pelanggaran tersebut harus senantiasa mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang ada. Di antaranya, Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kemudian UU Nomor 1 Tahun 2015 Jo UU Nomor 8 Tahun 2015 Jo UU Nomor 10 Tahun 2016 Jo UU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur/Bupati/ Walikota.

“Kemudian ada juuga Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung Nomor 1, Nomor 5 dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,”katanya.

Menurut Teguh Subroto, peraturan perundang-undangan tersebut, Bawaslu menjadi wasit dalam kampanye selama periode pemilu/pilkada. Wasit tentu memiliki peran yang sangat penting menjamin pelaksanaan pemilu/pilkada secara fair play (bermain adil). Bawaslu memastikan proses kampanye berlangsung dengan adil dan setara bagi semua peserta.

Dikatakan, menjadi wasit dalam pelaksanaan pemilu juga berarti menjamin pencegahan praktik kecurangan, termasuk pelanggaran aturan kampanye, penyebaran hoaks (berita bohong) atau upaya lain yang dapat merusak proses demokratis.

Sebagaimana yang kita alami pada Pemilu yang lalu, tambah Teguh Subroto, para aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri, TNI dan seluruh perangkat negara dapat menjaga netralitas.

“Netralitas merupakan prinsip utama yang harus dipegang teguh karena hal tersebut penting agar masyarakat percaya bahwa pemilu dilaksanakan secara adil dan tanpa intervensi politik yang tidak sah,”katanya. (Matra/AdeSM/PKK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *