
(Matra, Jambi) – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara mengingatkan para pengusaha batu bara di Provinsi Jambi mematuhi aturan-aturan pengangkutan batu bara mencegah terjadinya kembali konflik di tengah masyarakat akibat angkutan batu bara. Jika para sopir truk dan awak kapal tongkang batu bara tidak mematuhi peraturan pengangkutan batu bara dan hal itu menimbulkan konflik, kegiatan angkutan batu bara bisa dihentikan kembali.
“Kegiatan pengangkutan batu bara lewat jalan darat dan sungai di Jambi yang sempat dihentikan beberapa pekan sejak Mei lalu kini diizinkan kembali. Pembukaan kembali angkutan batu bara di Jambi dilakukan dengan tetap membatasi jam operasional dan membatasi muatan truk dan kapal tongkang batu bara. Pengusaha batu bara harus mematuhi aturan tersebut mencegah terjadinya kembali konflik dengan masyarakat,”kata Pinto Jayanegara di Jambi, Senin (3/6/2024).
Dikatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menghentikan kegiatan angkutan batu bara melalui jalur darat dan sungai beberapa pekan terakhir menyusul keresahan masyarakat akibat aktivitas angkutan batu bara. Kepadatan truk angkutan batu bara yang melintas di jalan umum menimbulkan polusi udara, kemacetan dan kecelakaan.
Sedangkan kegiatan angkutan batu bara lewat sungsi dihentikan karena adanya beberapa peristiwa kapal tongkang (pengangkut) batu bara menabrak tiang jembatan di Sungai Batanghari, termasuk Jembatan Aur Duri Kota Jambi yang berada di jalur Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera.
“Jadi kami mohon para pengusaha batu bara mepatuhi aturan jam operasional dan kapasitas muatan truk dan tongkang yang telah disepakati dengan Pemprov Jambi. Hal ini penting untuk meminimalisir dampak negatif angkutan batu bara terhadap masyarakat dan fasilitas umum,”katanya.
Dijelaskan, berdasarkan kesepakatan Pemprov Jambi dan para pengusaha batu bara dan angkutan batu bara di Jambi, jam operasional truk angkutan batu bara di Jambi saat ini ditetapkan mulai pukul 18.00 WIB (petang hari) hingga pukul 05.00 WIB (pagi hari). Truk ankutan batyu bara di Jambi hanya bisa melintasi jalan umum dari Kabupaten Sarolangun menuju ke pelabuhan sungaid di Kabupaten Batanghari.
“Sedangkan angkutan batu bara melalui jalur sungai ditetapkan mulai pukul 07.00 WIB – 18.00 WIB. Pos-pos pengawasan angkutan batu bara lewat jalur sungai didirikan di Jembatan Kotoboyo, Jembatan Muarotembesi (Kabupaten Batanghari), Jembatan Batanghari I, Jembatan Gentala Arasy dan Jembatan Batanghari II (Kota Jambi),”katanya.
Pinto Jayanegara meminta Pemprov Jambi memberikan sanksi tegas terhadap para sopir truk batu, awak kapal tongkang dan pengusaha angkutan batu bara yang melanggar aturan kegiatan angkutan batu bara.
“Kami minta aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas terhadap sopir truk, awak kapal tongkang dan pengusaha batu bara yang melanggar aturan pengangkutan batu bara ini. Pengaturan angkutan batu bara ini kami harapkan benar-benar meminimalisir dampak negatif angkutan batu bara terhadap masyarakat,”katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Penegakan Hukum (WasGakkum) Angkutan Batu Bara Provinsi Jambi, Johansyah, SE, ME melalui Surat Keputusan (SK) Nomor S.450/1354/SETDA.PRKM-22/V/2024 tanggal 29 Mei 2024 mengizinkan kembali kegiatan angkutan batu bara melalui jalur darat dan sungai mulai 29 Mei 2024.
Kegiatan angkutan batu bara lewat jalur darat dari Kabupaten Sarolangun menuju pelabuhan sungai di Kabupaten Batanghari dimulai pukul 18.00 WIB (petang hari) hingga pukul 05.00 WIb (pagi hari). Sedangkan gegiatan kapal tongkang angkutan batu bara lewat Sungai Batanghari dari Kabupaten Batanghari menuju pelabuhan Talangduku, Kabupaten Muarojambi dimulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. (Matra/AdeSM).