Anggota DPRD Kota Jambi, Budiyako (dua dari kiri) berdialog dengan para juru parkir di salah satu rumah makan di Kota Jambi, Provinsi Jambi, Senin (3/6/2024). (Foto : Matra/HumasDPRDJambi).

(Matra, Jambi) – Kehadiran juru parkir atau sering disebut tukang parkir di Kota Jambi masih sering mendapatkan pandangan sinis dari berbagai pihak. Pandangan sinis tersebut muncul karena banyak juru parkir liar yang memungut biaya parkir yang melebihi aturan dan tanpa karcis.

Para juru parkir di koat tersebut cenderung tak bisa berkutik ketika mendapatkan sikap kurang baik dari pengendara. Mereka terkadang tak punya tempat untuk mengadi. Sebab mereka hanya diperintah memungut parkir dengan mewajibkan menyetor kepada pihak atasan mereka.

Keprihatinan kehidupan juru parkir tersebut mendapatkan perhatian dari anggota DPRD Provinsi Jambi, Budiyako. Untuk menyerap aspirasi para juru parkir di Kota Jambi, Budiyako secara khusus mengundang para juru parkir di Kota Jambi makan siang di sebuah rumah makan di Kota Jambi, Senin (3/6/2024).

Melalui momen makan siang bersama itu, Budiyako yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Jambi mencoba menampung aspirasi para juru parkir. Dalam suasana pertemuan yang penuh keakraban dan kekeluargaan, para juru parkir menyampaikan unek-unek dan harapan-harapan mereka. Termasuk di antaranya mengenai kepastian status, upah, jaminan kesehatan dan keamanan mereka.

Budiyako sendiri menyambut baik aspirasi para juru parkir tersebut. Dia memberikan apresiasi terhadap pengorbanan para juru parkir di Kota Jambi yang bekerja keras dan sering harus diterpa panas terik matahari dan dinginnya hujan.

Menurut Budiyako, juru parkir merupakan pahlawan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi. Melalui pekerjaan mereka, Pemkot Jambi mampu menambah penghasilan daerah. Karena itu para juru parkir perlu mendapat perhatian. Para juru parkir perlu mendapatkan jaminan keamanan bekerja, jeminan kesehatan, upah dan status kerja.

“Juru parkir menjadi pahlawan PAD Kota Jambi. Karena itu saya berharap penghasilan mereka bisa lebih ditingkatkan di masa mendatang. Hal itu penting karena kebutuhan hidup meningkat seiring terus meningkatnya harga kebutuhan pokok,”katanya.

Budiyako mengatakan, para juru parkir di Kota Jambi ada yang sudah mengabdi puluhan tahun. Tetapi mereka tetap menjadi juru parkir, tidak ada peningkatan status pekerjaan dan jarang mendapatkan pembinaan. Para juru parkir tersebut berharap bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Wali Kota Jambi hasil Pilkada Serentak 20204 nanti kita harapkan bisa memperhatikan nasib para juru parkir ini. Yang jelas, mereka berharap bisa diangkat menjadi PNS atau minimal PPPK. Saya akan menyampaikan aspirasi juru parkir ini nanti kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi terpilih,”ujarnya.

Cukup Tinggi

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho mengatakan, PAD Kota Jambi dari retribusi parkir cukup tinggi. Target PAD Kota Jambi dari sektor perparkiran tahun 2024 mencapai Rp 6,35 miliar atau sama dengan target PAD sektor parkir kota tersebut tahun 2023. Realisasi penerimaan parkir di Kota Jambi tahun 2023 hanya sekitar Rp 4,73 miliar (74,45 %).

Dikatakan, untuk mencapai target PAD dari sektor perparkiran tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Berdasarkan perda tersebut, tarif parkir kendaraan roda dua di Kota Jambi naik dari Rp 1.000/unit menjadi Rp 2.000/unit. Kemudian tarif parkir kendaraan roda empat naik dari Rp 2.000/unit menjadi Rp 3.000/unit,”katanya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *