(Matra, Palembang) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menahan dua tersangka baru kasus korupsi penjualan aset asrama mahasiwa Mesuji, Sumsel milik Yayasan Batanghari Sembilan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Seorang tersangka, oknum Notaris Kota Yogyakarta, DK ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palembang. Sedangkan seorang tersangka lainnya, oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Yogyakarta, NW ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Palembang.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Pekum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH di kantor Kejati Sumsel, Kota Palembang, Sumsel, Jumat (31/5/2024) menjelaskan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari mulai 31 Mei 2024 hingga 19 Juni 2024. Penahanan tersangka dilakukan mencegah mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Kemudian tersangka diancam hukuman pidana maksimal lima tahun
Dijelaskan, Tim JPU Kejari Palembang menahan kedua tersangka setelah penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Berdasarkan hasl penyidikan, kedua tersangka dinyatakan terbukti turut terlibat kasus korupsi penjualan asrama mahasiswa Sumsel di Yogyakarta milik Yayasan Batangbari Sembilan. Asrama mahasiswa yang dijual tersebut berada di Jalan. Puntodewo, Yogyakarta.
Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, tersangka kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Yogyakarta yang hingga kini ditahan sudah ada empat orang. Sebelumnya Tim JPU Kejari Palembang juga sudah menahan dua tersangka, yakni EM, oknum notaris Palembang dan ZT selaku kuas apenjual.
“Jumlah tersangka dalam kasus tersebut sebanyak enam orang tersangka. Seorang tersangka, EM yang merupakan notaris sudah ditahan sejak Jumat (19/4/2024). Kemudian dua tersangka, AS dan MR sudah meninggal dunia. Satu tersangka, ZT ditahan mulai Rabu (24/4/2024). Sedangkan tersangka DK dan NW ditahan mulai Jumat (31/5/2024),”ujarnya.
Dikatakan, modus operandi para tersangka menjual sebidang tanah asrama mahasiswa milik Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta diawali ketika seorang notaris di Yogyakarta, DK membuat Perikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli antara sersangka MR (almarhum) dan tersangka ZT selaku Kuasa Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel. Sedangkan tersangka NW ikut serta dalam transaksi jual beli untuk mengurus dan menerbitkan sertifikat pengalihan hak atas objek.
Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka ZT dijerat dengan pasal berlapis. Berdasarkan dakwaan primair (utama/pokok), tersangka dinyatakan melanggar
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan berdasarkan dakwaan subsidair (tambahan/alternatif), tersangka dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Matra/AdeSM/PKP).