(Matra, Jakarta) – Kasus korupsi di tubuh PT Timah Tbk yang kini sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Kerugian negara tersebut terungkap melalui audit (pemeriksaan) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sedangkan kasus korupsi terkait tata niaga timah yang terjadi selama tahun 2018 – 2019 tersebut melibatkan para petinggi PT Timah dan pengusaha.
Hasil audit BPKP mengenai kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022 diserahkan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung, Prof Dr H Sanitiar (ST) Burhanuddin, SH, MM di gedung Utama Kejagung, Jakarta, Rabu (29/2024).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana, SH, MH di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024) menjelaskan, laporan hasil audit tata niaga timah tersebut berkaitan dengan perbuatan jajaran oknum direksi PT Timah Tbk pada kurun waktu 2018 – 2019 yang telah melakukan persekongkolan dengan para smelter (pabrik peleburan) untuk mengakomodir penambangan timah ilegal.
“Persekongkolan tersebut dibuat seolah-olah menjadi kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing (proses) peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara di tubuh PT Timah,”katanya.
Dijelaskan, berdasarkan hasil audit BPKP terhadap kasus korupsi di tubuh PT Timah tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp 300 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari kKerugian atas kerja sama PT Timah dengan smelter swasta sekitar Rp 2,285 triliun. Kemudian kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah sekitar Rp 26,649 triliun. Selain itu kerugian lingkungan sekitar Rp 271,1 triliun.
Menurut Ketut Sumedana, kerugian lingkungan yang dimaksud dalam hasil audit BPKP tersebut mengangkut akibat atau dampak kerusakan lingkungan dari pengambilan bijih timah yang dilakukan para smelter/swasta yang bekerja sama dengan oknum PT Timah di wilayah IUP PT Timah secara illegal.
“Karena perbuatan melawan hukum tersebut telah menimbulkan kewajiban bagi PT Timah selaku pemegang IUP untuk memulihkan kerusakan yang terjadi,”katanya.
Ketut Sumedana lebih lanjut mengatakan, dengan telah diterimanya audit perhitungan kerugian keuangan negara tersebut Tim Penyidik Kejagung akan fokus menuntaskan pemberkasan dan berkoordinasi dengan penuntut umum. Penyerahan laporan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr Febrie Adriansyah dan Deputi Bidang Investigasi pada BPKP Agustina Arumsari, Ak, MH, CFE, CGrA, CA, QIA.
Tersangka Baru
Sementara itu, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung, Rabu (29/5/2024) menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka baru kasus korupsi PT Timah. BGA merupakan tersangka ke-22 yang sudah diperiksa terkait kasus korupsi PT Timah. Namun BGA belum ditahan karena masih menjalani pemeriksaan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka BGA, yang bersangkutan diketahui menambah kuota produksi timah hampir 100 % untuk menampung timah dari aktifitas ilegal.
Menurut Kuntadi, BGA diperiksa bersama empat orang saksi. Pemeriksaan masih berlangsung. Setelah pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti lengkap, barulah diputuaskan apakah tersangka ditahan atu tidak.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan, BGA selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2018-2019 melakukan perbuatan melawan hukum berupa mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 dari 30.217 metrik ton timah menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat 100 %. RKAB 2019 diubah dengan mengabaikan prosedur. Kemudian perubahan tersebut dilakukan sama sekali tidak dengan kajian apapun.
“Belakang kami tahu berdasarkan alat bukti yang ada, perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” katanya.
Kuntadi mengatakan, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung menjerat BGA dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1.
“Setelah menetapkan BGA sebagai tersangka, maka jumlah tersangka kasus korupsi PT Timah hingga kini sudah ada 22 orang. Seorang dari tersangka diproses karena melakukan obstruction of justice (perintangan penyidikan). Selain itu, hingga saat ini kami telah memeriksa sebanyak 200 orang saksi terkait kasus korupsi PT Timah ini,”ujarnya. (Matra/AdeSM/PKA).