(Matra, Tanjungpinang) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menahan dua terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Polder Pengendali Banjir Kota Tanjungpinang senilai Rp 22,2 miliar. Kedua terdakwa, Pesrizal, ST dan Ir Kasuma Armaninata ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang selama dua puluh hari mulai Selasa (28/5/2024) hingga Minggu (16/6/2024).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH di Kejati Kepri, Selasa (28/5/2024) menjelaskan, penahanan kedua tersangka kasus korupsi proyek pengendali banjir tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri melakukan proses hukum Tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Tanjungpinang di Kejati Kepri.
Dikatakan, tersangka Pesrizal, ST ditahan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan tersangka Ir Kasuma Armaninata ditahan selaku Direktur PT Belimbing Sriwijaya. Kedua tersangka dinyatakan bekerja sama melakukan korupsi proyek pembangunan Polder Pengendali Banjir di Jalan Pemuda Gang Natuna, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2021.
Menurut Denny Anteng Prakoso, pada saat pelaksanaan proses hukum Tahap II kasus korupsi proyek pembangunan pengendali banjir tersebut, Tim JPU Kejari Tanjungpinang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Pada pemeriksaan tersebut, kedua tersangka didampingi penasihat hukum masing-masing.
“Pada pemeriksaan tersebut, kedua tersangka melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara, termasuk penelitian barang bukti (BB). Sebelumnya BB telah disita dari kedua tersangka pada tahap penyidikan. Selanjutnya Tim JPU Kejari Tanjungpinang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka. Pemeriksaan kesehatan dilakukan tim Dokter Klinik Kejati Kepri,”katanya.
Denny Anteng Prakoso lebih lanjut menjelaskan, penahanan tersangka Pesrizal, ST dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Nomor : Print–663/L.10.10/Ft.1/ 05/2024 tanggal 28 Mei 2024. Penahanan tersangka Ir Kasuma Armaninata dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Tanjungpinang Nomor : Print–661/L.10.10/Ft.1/05/2024 tanggal 28 Mei 2024.
“Penahanan terhadap kedua terdakwa dilakukan merujuk pada Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP. Penahanan dilakukan mencegah tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Penahaan juga dilakukan karena tersangka diancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih,”katanya.
Dijelaskan, berdasarkan fakta hukum yang merujuk pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP, kedua tersangka terbukti melakukan korupsi. Bukti – bukti kasus korupsi tersrbut sudah lengkap. Bukti-bukti tersebut diperkuat keterangan saksi, surat (dokumen), petunjuk dan keterangan tersangka.
Guna mempertanggung-jawabkan perbuatan mereka, tersangka Pesrizal, ST dan Ir Kasuma Armaninata didakwa dengan dakwaan berlapis, yakni dawkaan primair (utama/pokok) dan dakwaan subsidair (tambahan/alternatif).
Berdasarkan dakwaan primair, kedua tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan berdasarkan dakwaan subsidair, tersangka dijerat dengan Pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 931,75 juta. Kerudian tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri. (Matra/AdeSM/PKK).