(Matra, Jambi) – Para pengusaha batu bara di Provinsi Jambi terkesan mengabaikan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengenai larangan pengoperasian kapal tongkang (pengangkut) batu bara di Sungai Batanghari. Larangan aktivitas kapal tongkang batu bara di Sungai Batanghari diberlakukan medio Mei ini menyusul kerusakan tiang Jembatan Aur Duri Sungai Batanghari, Kota Jambi akibat ditabrak kapal tongkang batu bara baru-baru ini.
Melihat aktivitas kapal tongkang batu bara masih beroperasi di Sungai Batanghari di wilayah desa mereka, warga masyarakat Desa Rantaukapas Mudo, Rantaukapas Tuo dan Pelayangan, Kecamatan Muarotembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pun langsung bereaksi.
Mereka menggelar unjuk rasa di Jembatan Muaratembesi, Kamis (23/4/2024). Beberapa orang warga diduga melempar kapal tongkang batu bara dari atas Jembatan Muaratembesi dengan bom molotov sehingga kapal tongkang tersebut terbakar.
Ribuan warga tiga desa Kecamatan Muaratembesi yang menggelar unjuk rasa tersebut pun sengaja mengundang anggota Komisi III (Bidang Pembangunan) DPRD Provinsi Jambi untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mengetahui tuntutan warga terkait aktivitas kapal tongkang batu bara. Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi yang datang ke lokasi unjuk rasa warga, yakni Abun Yani dan Rukiya Alfa Robi.
Pada kesempatan itu, beberapa perwakilan warga menyampaikan bahwa mereka tidak ingin terjadi kerusakan Jembatan Muaratembesi akibat aktivitas kapal tongkang batu bara karena jembatan tersebut merupakan aset vital dan sarana penting bagi masyarakat melakukan berbagai aktivitas sosial dan ekonomi.
Perwakilan warga mengatakan, Pemprov Jambi jelas-jelas sudah melarang aktivitas kapal tongkang batu bara medio Mei ini menyusul tertabraknya tiang Jembatan Aur Duri Kota Jambi beberapa waktu lalu. Namun ternyata kini kapal tongkang batu bara masih beroperasi atau melitas di Sungai Batanghari.
“Kami khawatir Jembatan Muaratembesi juga bisa rusak tertabrak kapal tongkang batu bara. Karena itu aktivitas kapal tongkang di Sungai Batanghari harus dihentikan,”kata beberapa perwakilan warga.
Picu Amarah
Tokoh Masyarakat Tiga Desa Kecamatan Muaratembesi, Kabupaten Batanghari, Samsul Bahri pada kesempatan itu mengatakan, insiden hari ini (Kamis, 23/5/2024) terjadi karena ada kapal tongkang batu bara yang melintas di bawah Jembatan Muaratembesi, Sungai Batanghari. Padahal aktivitas kapal tongkang batu bara sudah dihentikan pemerintah. Hal ini memicu amarah masyarakat pun memuncak.
“Warga tiga desa Kecamatan Muarotambesi sudah sembilan hari berjaga di sekitar Jembatan Muaratembesi megawasi aktivitas kapal tongkang batu bara. Warga melihat masih ada kapal tongkang yang nekat melintas, sehingga terkena aksi massa, terbakar,”katanya.
Menurut Samsul Bahri, aktivitas kapal tongkang tersebut tidak mungkin tanpa ada komando.Pengusaha pemilik kapal tongkang dan batu bara perlu dipertemukan dengan warga di Muaratembesi. Hal itu penting untuk mengetahui siapa di balik aktivitas kapal tongkang batu bara tersebut.
“Kami prihatin terjadinga lemparan yang membuat kalap tongkang batu bara terbakar. Namun kami tidak tahu apakah yang melempar api ke kapal tongkang tersebut warga yang berada di atas jembatan. Kalau dari bawah jembatan tidak ada warga melempar api ke kapal tongkang karena saya dan tokoh masyarakat berada di bawah jembatan. Kamio langsung hadirkan aparat keamanan menyelidiki insiden ini,”katanya.
Tanggapan Serius
Menanggapi aspirasi warga tersebut, anggota Komisi III DPRD provinsi Jambi, Abun Yani mengatakan, pihaknya akan menyampaikan aspirasi warga kepada Pemprov Jambi. Aspirasi warga tersebut perlu mendapatkan tanggapan serius mencegah terjadinya kembali tabrakan kapal tonggangk batu bara dengan tiang jembatan di Sungai Batanghari.
Pada kesempatan itu, Abun Yani pun langsung berkomunikasi (mengontak) Wakil Ketua Satgas Pengawasan dan Penegakan Hukum (Wasgakkum) Angkutan Batu Bara Provinsi Jambi, Johansyah, SE, ME. Abun Yani meminta Pemprov Jambi segera menindak-lanjuti tuntutan warga terkait penghentian aktivitas kapal tongkang batu bara di Sungai Batanghari. Hal itu penting karena Pemprov Jambi sudah menghentikan aktivitas kapal tongkang batu bara di Sungai Batanghari mulai 16 Mei 2024 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Kita sama sama sudah tahu ada yang namanya one prestasi (pelanggaran) ya dalam penanganan aktivitas kapal tongang batu bara di Sungai Batanghari. Jadi kita sama – sama berharap agar dapat menciptakan situasi yang kondusif di masyarakat. Untuk itu perlu diadakan segera rapat kembali melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat menyikapi aktvitas kapal tongkang batu bara di Sungai Batanghari,”ujarnya.
Meninjau
Setelah berdialog dengan warga masyarakat, Abun Yani dan Rukiya Alfa Robi diajak warga masyarakat langsung melihat kondisi tiang penyangga Jembatan Muarotembesi menggunakan tugbot (kapal pemandu).
“Pertama kita datang ke sini karena diminta oleh masyarakat. Kita sebagai wakil rakyat juga ada kewajiban untuk turun ke masyarakat. Kita sudah melihat kondisi bawah jembatan yang dikhawatirkan masyarakat bisa tertabrka kapal tongkang batu bara,”ujarnya.
Menurut Abun Yani, setelah melihat secara kasat mata, bahwa dapat diakui kondisi Jembatan Muarotembesi sudah sangat memprihatinkan dan perlu untuk dijaga secara bersama sama.
“Saya secara pribadi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat sini yang rela berjuang untuk kepentingan semua umat menjaga jembatan yang merupakan urat nadi lalu lintas jalan nasional. Kalau misalnya jembatan ini roboh siapa yang akan bertanggung jawab,”tegasnya.
Untuk itu, Abun Yani meminta Pemprov Jambi bersikap tegas terhadap pengusaha tambang batu bara. Ketegasan itu bukan dimaksudkan menolak hasil tambang di Jambi. Akan tetapi mengantisipasi kerusakan jembatan di Sungai Batanghari.
“Jika ada kerusakan jembatan akibat kapal tongkang batu bara harus segera diperbaiki. Kami juga meminta segera dilakukan investigasi terhadap aktivitas kapal tongkang batu bara. Hal ini penting karena sudah berapa kali tongkang batu bara menabrak jembatan dan dermaga di Sungai Batanghari. Investigasi perlu melibatkan semua pihak, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,”katanya.
Tindak Tegas
Dikatakan, pelanggaran aturan angkutan batu bara di Jambi harus disikapi serius. Para pengusaha yang melanggar aturan harus ditindak tegas. Bila perlu izin perusahaan batu bara yang tidak mematuhi aturan segera dicabut. Bila perlu Kementerian ESDM RI harus turun dan ikut bertanggung jawab mengatasi masalah angkutan batu bara di Jambi.
“Saat ini masih ada pengerjaan perbaikan Jembatan Muaratembesi. Warga meminta kapal tongkang batu bara tetap lewat dan warga protes. Jadi karena warga protes, saya harapkan pihak pemerintah juga perlu menyikapi aksi protes masyarakat tersebut,”katanya.
Sementara itu, Rukiya Alfa Robi menegaskan, bila memang jalur sungai menjadi alternatif transportasi batu bara di Jambi, maka Pemprov Jambi dan pihak terkait harus segera membuat kajian khusus serta analisa transportasi batu bara melalui sungai. Perlu dikaji kelayakan angkutan batu bara melalui sungai dengan melakukan pengukuran kondisi kedalaman sungai dan kapasitas kapal tongkang batu bara.
“Seperti yang kita ketahui, jalan khusus batu baralah yang menjadi solusi jangka panjang mengatasi masalah angkutan batu bara di Jambi ini. Kalau untuk sungai, ya, kalau sekarang mungkin masih dalam, kapal tongkang masih bisa melintas. Tidak tau beberapa waktu mendatang jika kemarau. Daripada jalur darat ribut karena macet, jalur sungai juga ribut, jadi solusinya, ya, itu selesaikan jalan khusus angkutan batu bara,”tegasnya. (Matra/AdeSM).