Wakil Jaksa Agung, Dr Sunarta, SH, MH (kiri) didampingi Kajati Kepri, Teguh Subroto, SH, MH, (kanan) pada kunjungan kerja ke kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Selasa (21/5/2024). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

(Matra, Tanjungpinang) – Wakil Jaksa Agung, Dr Sunarta, SH, MH bersama Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (21/5/2024). Kunjungan tersebut dalam rangka melakukan pemantauan (menilai) akselerasi (kemajuan) pilot project (proyek percontohan) pembangunan Zona Integritas dan meningkatkan indeksasi unit kerja di lingkungan Kejagung.

Sementara rombongan Wakil Jaksa Agung dan Tim Pengarah Reformasi Kejagung juga diikuti Kepala Biro Perencanaan Kejagung, Tiyas Widiarto, SH, MH dan Kepala Bagian Reformasi Birokrasi Kejagung, Muhammad Ali Akbar, SH, MH.

Kunjungan Wakil Jaksa Agung dan Tim Pengarah Reformasi Kejagung disambut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Teguh Subroto, SH, MH, Wakil Kepala Kejati Kepri, Rini Hartatie, SH, MH dan para pejabat Kejaksaan se-wilayah Hukum Kejati Kepri.

Dr Sunarta, SH, MH pada kesempatan tersebut menjelaskan, reformasi birokrasi merupakan salah satu program kerja prioritas dalam rangka terciptanya tata kelola pemerintah yang bersih, efisien dan efektif guna mewujudkan birokrasi kelas dunia (world class bureaucracy).

Reformasi birokrasi juga merupakan respon pemerintah untuk beradaptasi dan responsif terhadap perubahan dunia. Hal itu penting menyikapi tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang bercirikan Labil, Tidak Pasti, Rumit dan Mendua (Volatile, Uncertain, Complex and Ambigious/VUCA).

Dikatakan, guna mengatasi tuntutan tersebut, organisasi Kejaksaan memiliki kewajiban agar seluruh insan Adhyaksa segera melakukan perubahan pola pikir, pola sikap dan pola tindak. Hal itu penting agar jajaran kejaksaan mampu hadir guna mewujudkan organisasi Kejaksaan yang memiliki kapasitas memberi manfaat, khususnya bagi masyarakat pengguna layanan Kejaksaan.

Menurut Dr Sunarta, Kejaksaan Republik Indonesia merupakan pioneer (pelopor) pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Hal itu dibuktikan dengan jalinan kerja sama dengan Badan Program Pembangunan Dunia (United, Nation Developmetn Programme/UNDP) melakukan Audit Tata Kepemerintahan Kejaksaan RI jauh sebelum program Reformasi Birokrasi dilaksanakan Kementerian/Lembaga lain.

Kemudian, lanjatnya, jajaran Kejaksaan Indonesia juga mengupayakan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh aparatur Kejaksaan. Hal itu dilakukan melalui peningkatan tunjangan kinerja/remunerasi. Salah satu program yang kini difokuskan Kejaksaan, yakni kemampuan kapasitas fiskal, mempertahankan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan mencapai target indeks Reformasi Birokrasi kategori A (memuaskan).

Dikatakan, strategi Reformasi Birokrasi perlu dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. Reformasi Rirokrasi harus diikuti dengan melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik, melakukan perbaikan dan/atau peningkatan indeksasi, melaksanakan Rencana Aksi Nasional (RAN) dan perintah direktif.

Dr Sunarta mengatakan, instrumen yang harus dilakukan guna memperoleh predikat WBK/WBBM adalah patuh terhadap seluruh tahapan baik dari segi ketepatan waktu dan keakuratan data. Kemudian jajaran Kejaksaan di daerah juga mempedomani dan melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana dan Surat Jaksa Agung Nomor : B-54/A/SKJA/03/2023 tanggal 21 Maret 2023 mengenai Perilaku Bijaksana dalam Penggunaan Media Sosial.

“Jaga nama baik pribadi, nama baik keluarga, nama baik institusi dan nama baik profesi. Kejaksaan RI merupakan institusi yang saat ini memperoleh kepercayaan publik sangat tinggi. Jangan ciderai kepercayaan tersebut dan jangan bebani pimpinan dengan tindakan-tindakan negatif,”katanya. (Matra/AdeSM/PKK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *