(Matra, Tanjungpinang) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar pelatihan penanganan perkara korupsi khusus jajaran kejaksaan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pelatihan yang diikuti 116 orang peserta tersebut dilaksanakan di Hotel Best Western Panbil Kota Batam, Kepri selama empat hari, mulai Senin – Kamis (13 – 16/5/2024).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH di kantor Kejati Kepri, Jumat (17/5/2024) menjelaskan, jaksa se-wilayah hukum Kejati Kepri yang mengikuti pelatihan penanganan korupsi tersebut sebanyak 28 orang.
Pelatihan tersebut juga diikuti perwakilan penyidik se-wilayah hukum Polda Kepri, delapan auditor (pemeriksa) pada BPKP Kepri, 34 orang perwakilan auditor Inspektorat Provinsi/Kota/Kabupaten se-Provinsi Kepri dan delapan perwakilan Pemeriksa BPKP Kepri.
Dikatakan, “Pelatihan Bersama Peningkatan Kemampuan Aparat Penegak Hukum dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi“ se-Provinsi Kepri tersebut dimaksudkan meningkatkan kemampuan dan menyamakan persespi seluruh jaksa di Kepri mengenai proses penanganan (penegakan) hukum kasus tindka pidana korupsi.
Menurut Denny Anteng Prakoso, seorang atu perwakilan jaksa dari wilayah hukum Kejati Kepri, yakni Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Senopati, SH, MH yang mengikuti pelatihan tersebut memperoleh penghargaan sebagai peserta Terbaik III. Kemudian peserta terbaik I, II, IV dan Vdiberikan kepada perwakilan Polda Kepri, Hakim pada Pengadilan Tinggi Kepri, Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan auditor perwakilan dari BPKP Kepri.
Tim KPK RI menilai peserta terbaik dari aspek keaktifan peserta berinteraksi dengan narasumber seperti tanya jawab, diskusi atau merespon soal dari narasumber. Kemudian aspek dan ketertiban peserta selama pelatihan. Misalnya datang tepat waktu dan tidak meninggalkan ruangan (kabur) selama pelatihan.
Selain itu, lanjutnya Tim KPK juga memebrikan penilaian kepada peserta melalui Nilai Evaluasi Akhir dari pengerjaan 25 soal pelatihan. Soal tersebut terdiri dari materi koorupsi barang dan jasa, korupsi korporasi, potensi korupsi sektor kelautan/perikanan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pengelolaan keuangan daerah.
“Soal-soal ujian tersebut bersumber dari materi – materi pelatihan yang disampaikan narasumber selama empat hari pelatihan,”katanya. (Matra/AdeSM/PKK).