(Matra, Tanjungpinang) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Timpidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus mengintensifkan penanganan kasus korupsi Proyek Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kawasan Sanggarang, Kota Tanjungpinang dan kasus korupsi Proyek Pembangunan Gedung Kelas Belajar (Kampus) Umrah di Kota Tanjungpinang. Kemajuan penanganan dua kasus korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut ditandai dengan penahanan dua tersangka.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH di kantor Kejati Kepri, Jumat (17/5/2024) menjelaskan, dua tersangka dalam dua asus korupsi di Tanjungpinang tersebut yang ditahan selama 20 hari ke depan, yakni Erwan Yuni Suryanta, ST dan Dodi Sugiarto.
Tersangka Erwan Yunsi Suryanta terlibat kasus korupsi Proyek Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kawasan Sanggarang, Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2019 dan tersangka Dodi Sugiarto terlibat kasus korupsi Proyek Pembangunan Gedung Kelas Belajar (Kampus) UMRAH Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2019 – 2020.
Dikatakan, Erwan Yuni Suryanta dan Dodi Sugiarto ditetapkan menjadi tersangka menyusul hasil pemeriksaan Tim Pidsus Kejari Tanjungpinang yang menyatakan keduanya terbukti terlibat korupsi proyek pembangunan. Tim Pidsus Kejari Tanjungpinang menemukan dua alat bukti atas kasus korupsi yang diduga dilakukan tersangka.
Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, dua alat bukti yang cukup kedua pelaku korupsi tersebut sah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Setelah Tim Pidsus Kejari Tanjungppinang melakukan proses hukum Tahap II (menyerahan barang bukti dan tersangka) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, kedua tersangka pun langsung ditahan di Rumah Tahanan negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang selama mulai Rabu (15/5/2024) hingga Senin, (3/6/2024).
Penahanan terhadap tersangka Erwan Yuni Suryanta berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print –595 / L.10.10 / Ft.1 / 05 / 2024 tanggal 15 Mei 2024. Kemudian penahanana terhadap tersangka Erwan Yuni Suryanta dan Dodi Sugiarto dilakukan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print – 597/ L.10.10 / Ft.1 / 05 / 2024.
“Penahanan tersangka dimaksudkan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Kemudian tersangka diancam hukuman pidana maksimal lima tahun. Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 21 ayat 1 dan 4 KUHAP,”katanya.
Denny Anteng Prakoso mengatakan, sebelum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, JPU Kejari Tanjungpinang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.
Pemeriksaan dimaksudkan melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara, termasuk barang bukti (BB) yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya. Kemudian pemeriksaan kesehatan kedua tersangka juga dilakukan dan dinyatakan sehat.
Menurut Denny Anteng Prakoso, berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyidik Kejatri Tanjungpinang, kedua tersangka dijerat dengan pasal (dakwaan) berlapis, yakni dakwaan primair (pokok) dan subsidair (tambahan). Berdasarkan dakwaan primair, kedua tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan secara subsidair, kedua tersangka dinyatakan bersalah melanggar: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Matra/AdeSM/PKK).