(Matra, Tanjungpinang) –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) meraih nilai memuaskan hasil Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Berdasarkan laporan hasil survey yang disampaikan Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum (Pustrajakgakum), Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (14/5/2024), Kejati Kepri Kejati Kepri meraih nilai 4 skala 4 (memuaskan).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH,MH di kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Kepri, Selasa (14/5/2024) mengatakan, survei SPAK, SPKP dan SKM tersebut melibatkan 64 orang responden sampling (contoh).
“Variabel penentu yang menjadi parameter kualitas layanan yang dinilai, yakni informasi layanan, persyaratan layanan, prosedur layanan, jangka waktu layanan, biaya, profesionalisme, sarana dan prasarana dan layanan pengaduan,”ujarnya.
Dikatakan, Pustrajakgakum, Kejagung menyampaikan laporan hasil survei SPAK, SPKP dan SKM tersebut secara virtual (komunikasi video jarak jauh) dari Jakarta, Selasa (14/5/2024). Sementara jajaran Kejati Kepri mengikuti laporan hasil survei tersebut di ruang Command Center Adhyaksa Kejati Kepri.
Pejabat Kejati Kepri yang mengikuti laporan hasil survei tersebut, Asisten Bidang Pembinaan, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Lanna Wanike Pasaribu, SH, MH dan Pemeriksa Keuangan, Perlengkapan dan Proyek Pembangunan pada Bidang Pengawasan Kejati Kepri, Agnesius Saud Halomoan Napitupulu, SH, MH.
Kemudian hadir juga, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Perencanaan pada Bidang Pembinaan Kejati Kepri, Ferry Ritonga, SH, MH, Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH, Kepala Urusan Anggaran, Perjalanan, Perbendaharaan dan Pendapatan dan Piutang Negara, Dora Siska Dewi, SE, SH dan para auditor (pemeriksa) di Kejati Kepri.
Menurut Denny Anteng Prakoso, hasil pelaksanaan survei tersebut disampaikan langsung Kepala Bidang (Kabid) Pustrajakgakum Kejagung, Haryono, SH, MH selaku Tim Penilai. Berdasarkan penjelasan Haryaono, rekapitulasi hasil surveiyang telah digelar masing-masing satuan kerja (satker) beberapa bulan lalu, survei dilaksanakan secara profesional dan akuntabel.
“Penghitungan hasil survei dilakukan dengan metodologi ilmiah dan dapat dipertanggung jawabkan. Hasil perhitungan survei berskala 4 untuk setiap survei,”ujarnya.
Dijelaskan, pelaksanaan survei SPAK, SPKP dan SKM merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi BIrokrasi (Permen PAN RB) Nomor 90 Tahun 2021 dengan sasaran utama mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel. Kemudian untuk memberikan kualitas pelayanan publik secara prima.
“Raihan predikat tersebut menjadi salah satu indikator utama penilaian terhadap Kejati Kepri dalam mengokohkan kelayakan predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2024. Hasil akhirnya nanti akan dinilai langsung Tim Penilai Pusat dari KemenPAN RB,”katanya. (Matra/AdeSM).