(Matra, Palembang) – Jaksa Agung RI, Prof Dr H Sanitiar (ST) Burhanuddin meminta seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia meningkatkan penyelesaian penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat. Hal itu penting karena dampaknya berpengaruh besar dan luas dalam kedidupan masyarakat. Selain itu jajaran Kejaksaan juga harus memprioritaskan pemulihan keuangan negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Permintaan itu disampaikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada pertemuan dengan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) di kantor Kejati Sumsel, Kota Palembang, Sumsel, Rabu (8/5/2024).
Pertemuan tersebut merupakan rangkaian kunjungan kerja Jaksa Agung, ST Burhanuddin ke Sumsel. Turut mendampingi Jaksa Agung, Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, Dr Hermon Dekristo, SH, MH, Asisten Umum Jaksa Agung, Heri Hermanus Horo, SH, MH dan Asisten Khusus Jaksa Agung, Sri Kuncoro, SH, MSi.
Sedangkan jajaran Kejati Sumsel yang menyambut kunjungan rombongan Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Yulianto, SH, MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Herry Ahmad Pribadi, SH, MH, para Asisten Kejati Sumsel dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumsel.
ST Burhanuddin pada kesempatan itu mengatakan, kinerja jajaran Kejati Sumsel dan jajaran Kejari se-Sumsel selama ini cukup baik. Namun jajaran Kejati Sumsel dan Kejari se-Sumsel jangan langsung cepat berpuas diri atas prestasi yag dicapai tersebut. Jajaran Kejaksaan di Sumsel harus tetap meningkatkan prestasi guna mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Dikatakan, berdasarkan hasil survei persepsi publik yang dilakukan lembaga survei medio April 2024, Kejaksaan Agung meraih peringkat ketiga sebagai institusi yang paling dipercaya masyarakat dalam penegakan hukum. Guna mempertahankan public trust (kepercayaan) publik yang telah terbangun tersebut, seluruh jajaran Kejaksaan atau insan Adhiyaksa harus tetap menjaga marwah Kejaksaan.
“Hal itu bisa kita lakukan dengan tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak citra positif Kejaksaan. Kemudian kita juga harus menerapkan pola hidup sederhana, melaksanakan tugas secara profesional, akuntabel, sesuai tugas pokok dan fungsi kejaksaan,”katanya.
Menurut ST Burhanuddin, selaku abdi negara sekaligus abdi masyarakat, jajaran Adhiyaksa harus mampu memenuhi tuntutan masyarakat dalam melaksanakan tugas. menegakkan supremasi hukum dengan menghadirkan keadilan, kebenaran dan kepastian hukum guna menjaga marwah Kejaksaan.
Sementara itu, Kajati Sumsel, Dr Yulianto, SH, MH pada kesempatan tersebut mengatakan, kinerja Kejati Sumsel selama Januari – April 2024 cukup baik. Tidak ada penanganan perkara tindak pidana korupsi di Sumsel yang terbengkalai. Semua perkara tindak pidana korupsi ditangani dengan baik.
Di antaranya penanganan perkara tindak pidana korupsi penjualan aset asrama mahasiswa Sumsel milik Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta. Kasus korupsi perpajakan perusahaan migas dan kasus korupsi Sumsel pembangunan jaringan telekomunikasi desa di Kabupaten Musi Banyuasin.
“Sosialisasi atau penyuluhan kukum kepada masyarakat juga tetap kami laksanakan dengan baik kepada berbagai lapisan masyarakat. Selain itu, pembinaan jajaran pegawai kejaksaan di Sumsel juga dilaksanakan sesuai rencana yang telah ditetapkan,”katanya. (Matra/AdeSM/PKP).