Wakajati Kepri, Rini Hartatie (dua dari kanan) bersama staf mengikuti Video Conference Halo RB Mei di ruang Command Center Adhyaksa Kejati Kepri, Tanjungpinang, Kepri, Rabu (8/5/2024). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

(Matra, Jakarta) – Biro Perencanaan Kejaksaan di seluruh kantor kejaksaan di Tanah Air perlu memperbaiki sistem pelayanan dan keakuratan pelaporan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu seluruh satuan kerja di institusi Kejaksaan juga perlu menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan dengan standar layanan yang telah ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Perencanaan (Karocana) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tiyas Widiarto, SH, MH pada Video Conference Halo RB Mei yang digelar Birocana Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (8/5/2024). Viedo conference tersebut diikuti seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri) Kejari di seluruh Indonesia.

Jajaran Kejati Kepulauan Riau (Kepri) sendiri mengikuti video conference tersebut di ruang Command Center Adhyaksa Kejati Kepri, Tanjungpinang, Kepri. Hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri, Rini Hartatie, SH, MH, Asisten Pembinaan Kejati Kepri, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH, MH dan Asisten Pengawasan, Moch Riza Wisnu Wardhana, SH, MH.

Turut hadir juga Kepala Sub Bagian Perencanaan Kejati Kepri, Ferry Ritonga, SH, MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH, unsur Urusan Anggaran, Perjalanan, Perbendaharaan dan Pendapatan dan Piutang Negara dan staf Kejati Kepri.

Karocana Kejagung, Tiyas Widiarto, SH MH pada kesempatan tersebut mengatakan, fokus dari kegiatan Halo Reformasi Birokrasi (RB) periode Mei 2024 mencakup Pelayanan Publik Nasional, Pengaduan Publik dan penguatan eksistensi Mal Pelayanan Publik.

“Berdasarkan hasil evaluasi kemajuan pelaksanaan RB bulan ini, Karocana Kejagung beserta jajaran mendorong seluruh satuan kerja untuk segera memperbaiki sistem dan keakuratan pelaporan serta juga penyesuaian SOP Pelayanan dengan Standar Layanan yang telah ditetapkan,”ujarnya.

Menurut Tiyas Widiarto, saat ini Kejaksaan RI telah memperoleh nilai 98 untuk aspek kepuasan masyarakat dan 4.3 dari skala 5 untuk aspek pelayanan publik. Untuk itu dalam menyukseskan tujuan pelaksanaan RB ini, seluruh satuan kerja Kejaksaan diharapkan harus mampu memenuhi 24 indeksasi kenaikan predikat RB. Untuk itu seluruh satuan kerja Kejaksaan harus mengedepankan sinergi (kerja sama) untuk menyukseskan kenaikan performa RB.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH mengatakan, pelaksanaan HaloRB digelar secara rutin pada hari Rabu pertama setiap bulannya. Hal itu sesuai dengan Surat Kepala Biro Perencanaan Nomor: B-35/C.2/Cr.5/01/2024 tanggal 24 Januari 2024 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan HaloRB Tahun 2024.

Tema pelaksanaan HaloRB Periode Mei 2024, yakni “Pelayanan Publik yang meliputi Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), Mal Pelayanan Publik (MPP), Standar Pelayanan (SP) dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)”.

Kajati Kepri, Teguh Subroto memberikan pengarahan kepada para CPNS Kejaksaan se-Kejati Kepri di aula kantor Kejati Kepri, Rabu (8/5/2024). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

Pengarahan Kajati

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Teguh Subroto, SH, MH memberikan pengarahan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI Tahun 2023 se-Wilayah Kejati di aula Sasana Baharudin Loppa Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (8/5/2024).

CPNS Kejagung di wilayah hukum Kejati Kepri yang mengikuti pengarahan tersebut sebanyak 143 orang.
Para CPNS tersebut terdiri dari Ahli Jaksa Pratama sebanyak 38 orang, Pengelola Penanganan sebanyak 38 orang, Petugas Barang Bukti sebanyak 27 orang dan Penjaga Tahanan sebanyak 40 orang.

Kajati Kepri, Teguh Subroto pada kesempatan tersebut mengatakan, Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-udang.

Ketentuan dan fungsi Kejaksaan tersebut ditetapkan berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Pasal 30 UU Kejaksaan tersebut menyebutkan, tugas dan kewenangan Kejaksaan terdiri dari tiga bagian, yakni bidang pidana, perdata dan tata usaha negara (TUN) serta bidang ketertiban dan ketenteraman umum.

Disebutkan, tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang pidana, ykani melakukan penuntutan melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kemudian melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan bersyarat.

Selain itu, melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

Para pejabat dan ratusan CPNS Kejati Kepri pada pengarahan di aula kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (8/5/2024). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

Tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang perdata dan TUN meliputi melakukan tindakan hukum di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Sedangkan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang keteriban dan ketenteraman umum, yakni turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

“Kemudian pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengamanan peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal,”katanya.

Teguh Subroto pada kesempatan itu juga meminta seluruh CPNS perlu membentuk karakter sejak awal sebelum mengemban amanah atau tugas di lingkungan kejaksaan. Karakter yang wajib dimiliki insan Adhiyaksa meliputi adanya integritas, loyalitas dan dedikasi. Kemudian insan Adhiyaksa juga harus mampu membawa semangat kebersamaan dan solidaritas pada pelaksanaan tugasnya.

“Sebagai sebagai CPNS yang baru di Kejaksaan, para CPNS juga harus mampu memiliki semangat meningkatkan kinerja dan penuh tanggung jawab,”tambahnya. (Matra/AdeSM/PKK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *