Kepala Bidang Puspenkum Kejaksaan Agung, Dr Martha Parulina Berliana, SH, MH memberikan pencerahan pada Penyuluhan Hukum mengenai Pencegahan TPPO di aula kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, Kepri, Selasa (7/5/2024). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

(Matra, Batam) – Jajaran Kejaksaan Agung meningkatkan upaya pencegahan dini Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri, khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri). Upaya itu dilakukan dengan meningkatan penyuluhan hukum atau sosialisasi mengenai pencegahan TPPO di tengah masyarakat, jajaran pemerintah daerah dan kejaksaan di Provinsi Kepri.

Guna meningkatkan kesadaran mengenai pencegahan dini TPPO tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung menggelar Penerangan Hukum dan Pembuatan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) mengenai Pencegahan TPPO di aula kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, Kepri, Selasa (7/5/2024).

Penyuluhan hukum bertajuk “Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Ketenagakerjaan” tersebut dihadiri Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Martha Parulina Berliana, SH, MH, Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran (BP3MI) Kepri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Imam Riyadi, SIK, MH dan Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH.

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dihadiri 96 orang peserta dari unsur pimpinan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan pemerintah daerah, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan kepala desa/kelurahan se-Kepri yang penduduknya banyak memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri. Kemudian para agen penyalur tenaga kerja, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se-Kepri yang selama ini menyoroti tentang penyaluran tenaga kerja.

Kepala Bidang Penkum Kejagung, Dr  Martha Parulina Berliana, SH, MH pada kesempatan tersebut mengatakan, TPPO merupakan kejahatan antar negara (transnational crime) yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Modus TPPO biasanya dilakukan dengan menjadikan seseorang asisten rumah tangga (ART), duta seni/budaya/beasiswa, perkawinan pesanan hingga penipuan melalui program magang kerja ke luar negeri. Kemudian modus pengangkatan anak, terjerat utang, penculikan anak, umroh dan tenaga kerja ke luar negeri.

Menurut Martha Parulina Berliana, faktor – faktor terjadinya perdagangan orang antara lain, budaya patriarkhi (objek seksualitas perempuan, nilai keperawanan dan komoditas). Kemudian tuntutan aktualisasi perempuan, kemiskinan, pendidikan dan keterampilan rendah dan pernikahan usia muda (di bawah umur).

“Selain itu tradisi perbudakan dan eksploitasi perempuan (selir, perempuan sebagai upeti dan sahaya), sikap permisif terhadap pelacuran, urban life style (konsumtif, materialistik), pembangunan belum menyentuh daerah terpencil (terisolasi) serta terbatasnya lapangan pekerjaan,”katanya.

Peserta Penyuluhan Hukum mengenai Pencegahan TPPO di aula kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, Kepri, Selasa (7/5/2024). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

Penderitaan

Martha Parulina Berliana lebih lanjut mengatakan, berdasarkan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menghitung kerugian materiil yang diderita korban.

Hal itu dilakukan dengan merinci kerugian berdasarkan ketentuan, yaitu kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan, biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis dan/atau kerugian lain yang diderita korban perdagangan orang.

Sementara itu, Kepala Balai BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi, SIK, MH mengatakan, secara geografis merupakan wilayah entry and exit points (pintu masuk dan keluar) ke Malaysia dan Singapura melalui jalur laut. Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) memanfaatkan Kepri sebagai embarkasi (pemberangkatan) dan debarkasi (kedatangan) untuk bekerja ke luar negeri, baik secara procedural (sesuai prosedur) maupun nonprocedural (tidak sesuai prosedur).

Dikatakan, PMI banyak bekerja di Malaysia dan Sinapura selama ini karena adanya kearifan lokal bekerja secara turun temurun di luar negeri dengan sistem passing (secara berkesinambungan). Hal itu dipengaruhi faktor kedekatan dan serumpun dengan Malaysia. Kemudian, PMI penyumbang devisa negara terbesar kedua setelah minyak dan gas (migas) Indonesia, yakni mencapai Rp 159,6 triliun.

Pekerja Ilegal

Menurut Imam Riyadi, BP2MI tidak terlibat dan tidak mempunyai program magang penempatan magang mahasiswa ke luar negeri. Kemudian risiko kerawanan terkait isu perlindungan PMI di Kepri, yakni rawan penempatan illegal. Baik melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan tikus.

Selain itu Kepri menjadi wilayah transit bagi PMI/CPMI yang berasal dari wilayah di luar Kepri (daerah hilir). Kerawanan lainnya, yakni munculnya sindikasi penempatan ilegal PMI ataupun sindikasi TPPO, praktek percaloan penempatan non prosedural terjadi mulai dari hulu/daerah asal. Mereka menjadikan Kepri sebagai daerah transit.

Dikatakan, strategi penanganan penempatan PMI nonprosedural dan TPPO dilakukan melalui perlindungan kepada PMI dan keluarganya. Kemusian melaksanakan dan menyelenggarakan penempatan PMI ke negara tujuan penempatan. Melakukan penyebarluasan informasi peluang kerja ke luar negeri, melakukan koordinasi dan sinergi kepada seluruh stakeholders terkait perlindungan PMI.

Sedangkan menurut Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH, penyuuhan hukum mengenai TPPO tersbeut berlangsung lancar dan mendapatkan antusias tinggi dari para audiens (peserta). Para peserta banyak melayangkan pertanyaan-pertanyaan terkait TPPO. Dengan demikian para peserta lebih memahami pencegahan dini dan penanggulangan TPPO.

Dikatakan, Penerangan dan Penyuluhan Hukum mengenai TPPO tersebut digelar Tim Puspenkum Kejagung di Kota Batam karena daerah itu berbatasan dengan negara tetangga Singapura, Malaysia, Thailand dan Kamboja. Kemudian warga negara Indonesia banyak yang bekerja di luar negeri.

“Hingga kini belum ditemukan operasi agresif secara masif dan terstruktur untuk memerangi perdangangan orang. Karena itu proses pengawasan dan penanggulangan potensi dan jaringan aktif pelaku perdagangan orang di Kota Batam, Kepri perlu diintensifkan,”ujarnya.

Denny Anteng Prakoso mengatakan, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, termasuk di bidang TPPO. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 ayat 3 butir a. (Matra/AdeSM/PKK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *