(Matra, Simalungun) – Perusahaan perkebunan PT London Sumatera (Lonsum) belum sepenuhnya memenuhi permintaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mengenai pelepasan (pengalokasian) sekitar 10 % lahan hak guna usaha (HGU). Padahal permintaan pelepasan lahan HGU tersebut masih dalam batas yang wajar.
Pihak PT Lonsum baru melepaskan sekitar 13 hektare (ha) lahan untuk lokasi kegiatan sosial di Simalungun. Lahan yang diberikan PT Lonsum tersebut, yakni lokasi pembangunan sekolah sekitar 1,5 ha, Taman Pemakaman Umum (TPU) sekitar, 1,5 ha dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah sekitar 10 ha.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Simalungun, Andri Rahadian, AP di Pematangraya, Simalungun, Sumut, Minggu (5/5/2024) terkait hasil pertemuan PT Lonsum dengan Pemkab Simalungun.
Menurut Andri Rahadian mengatakan, Bupati Simalungun dan jajaran Pemkab Simalungun mengadakan pertemuan dengan unsur Pimpinan PT Lonsum baru-baru ini di kantor Camat Bandar, Simalungun terkait pelepasan lahan HGU PT Lonsum untuk kegiatan sosial di Kabupaten Simalungun. Pada pertemuan tersebut, Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga memaparkan permohonan pelepasan lahan PT Lonsum di Kabupaten Simalungun.
Radiapoh Hasiholan Sinaga pada kesempatan tersebut mengatakan, permohonan Pemkab Simalungun mengenai pelepasan lahan HGU PT Lonsum untuk berbagai kegiatan sosial dan lingkungan di Simalungun dinilai tidak begitu memberatkan pihak PT Lonsum.
“Lahan HGU PT Lonsum yang kami minta sebenarnya tidak sampai 10 %. Kami juga mengucapkan terima kasih karena PT Lonsum telah memberikan lahan sekitar 10 ha untuk TPA Simalungun. Kebaradaan TPU di Simalungun juga memang sangatlah urgen (penting),”katanya.
Menurut Radiapoh Hasiholan, konsep pelepasan lahan secara paralel yang disampaikan pihak PT Lonsum tidak pas. Alokasi lahan yang diminta Pemkab Simalungun Bupati dari PT Lonsum sudah sesuai aturan perundang – undangan
“Jadi saya kira apa yang kami permohonkan itu janganlah di kurangi lagi. Kami tidak mau pelepasan lahan secara paralel. Ini semua demi kebutuhan masyarakat kita dan sudah sangatlah urgen. Alokasi lahan yang kami minta ini untuk kepentingan masyarakat,”ujarnya.
Dikatakan, alokasi lahan yang telah disetujui PT Lonsum untuk lokasi pembangunan sekolah dan TPU perlu ditambah. Sedangkan luas lahan yang diminta Pemkab Simalungun dari PT Lonsum jangan dikurangi lagi dan perlu segera direalisasikan.
“Saya berharap Menejer PT Lonsum agar menyampaikan permohonan kami ini langsung kepada pemilik modal supaya permohonan kami ini segera direalisasikan. Hal ini penting untuk warga masyarakat Simalungun, khususnya yang berada di Kecamatan Bandar ini,”katanya.
Titik Temu
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Simalungun, Albert Saragih mengatakan, pertemuan Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan dengan pihak PT Lonsmum bertujuan membahas titik temu pelepasan lahan HGU PT Lonsum untuk lokasi atau areal kegiatan sosial dan lingkungan hidup di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Menurut Albert Saragih, Pemkab Simalungun sudah mengajukan pelepasan lahan HGU PT LOnsum untuk kepentingan umum di Simalungun. Salah satu di antaranya pelepasan sekitar 10 ha lahan PT Lonsum di Desa Bah Lias, Kecamatan Bandar, Simalungun untuk keperluan TPA.
Dikatakan, Pemkab Simalungun juga sudah mengajukan pelepasan lahan HGU PT Lonsum sekitar delapan hektare untuk TPU di Perdagangan III dan hanya disetujui sekitar 1,5 ha. Kemudian pengajuan pelepasan HGU PT Lonsum sekitar lima hektare untuk pembangunan sekolah dan lapangan di Kecamatan Bandar. Namun yang disetujui hanya sekitar 1,5 ha. Usulan pelepasan lahan sekitar satu hektare di Desa Sugaran Bayu, Bandar dan yang disetujui hanya setengah hektare.
Sementara itu, Manager Pelayanan Umum (Head of General Service) PT Lonsum, Muhammad Waras pada kesmepatan tersebut mengatakan, usulan Pemkab Simalungun mengenai pelepasan 10 ha lahan HGU PT Lonsum untuk areal TPA sudah disetujui. Pihak PT Lonsum siap menyerahkan lahan tersebut secara resmi kepada Pemkab Simalungun. Lahan tersebut akan segera dikeluarkan dari HGU perusahaan.
“Beberapa areal HGU untuk pembangunan sekolah, pemakaman dan kebutuhan lain seperti yang diajukan Pemkab Simalungun juga akan segera kita keluarkan. Mengenai permintaan Bupati Simalungun mengenai penambahan lahan maupun penyerahan langsung lahan tersebut, hal itu akan kami akomodir dan kami sampaikan kepada pemilih saham PT Lonsum,”katanya. (Matra/AdeSM/DKS).