Wakajati Kepri, Rini Hartaie, SH, MH (dua dari kanan depan) memotong nasi tumpeng pada peringatan HUT ke-73 Persaja di Kejati Kepri, Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Senin (6/5/2024). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

(Matra, Tanjungpinang) – Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 73 Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) penuh kekeluargaan, khidmat dan tertib di lapangan kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Kepri, Senin (6/5/2024).

Peringatan HUT ke-73 Persaja bertajuk “Persaja Siap Melaksanakan Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045″ tersebut dipimpin Wakil Kejati Kepri, Rini Hartatie, SH, MH. Peringatan HUT Persaja tersebut dtandai dengan pemotongan nasi tumpeng.

Peringatan HUT Persaja tersebut turut dihadiri para Asisten di Kejati Kepri, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH dan dan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Provinsi Kepri.

Jaksa Agung RI, Prof Dr ST Burhanuddin, SH, MH dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakajati Kepri, Rini Hartatie pada kesempatan tersebut mengatakan, transformasi penegakan hukum tidak akan berjalan jika tidak dimulai dari transformasi penegak hukumnya. Karena keberhasilan penegakan hukum tergantung pada baik buruknya keadaan dan kondisi penegak hukumnya.

“Karena itu keberadaan Persaja sangat strategis mendukung terbentuknya jaksa-jaksa yang profesional, responsif, integritas, mumpuni dan andal. Hal itu merupakan pondasi utama menuju transformasi penegakan hukum yang kita cita-citakan,”katanya.

Dikatakan, memasuki era digital saat ini, sektor penegakan hukum, khususnya penegak hukum tidak luput dari perhatian masyarakat. Masyarakat dengan mudah dan selalu mengawasi dan memberikan penilaian kredibilitas kepada para penegak hukum, khususnya jaksa. Baik itu terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawab profesi maupun juga pola hidup yang ditampilkan.

“Untuk itu, saudara sekalian, sebagai seorang jaksa, saudara harus memperhatikan betul tanggung jawab sebagai seorang jaksa. Saudara harus memiliki wibawa dan menjaga kehormatan jaksa selama pelaksanaan tugas dan kewenangannya,”katanya.

Garda Pendukung

ST Burhanuddin mengatakan, Persaja bukanlah suatu organisasi profesi belaka. Persaja harus menjadi organisasi terdepan yang memiliki fungsi strategis dalam penegakan hukum. Persaja harus mampu menjadi organisasi yang mampu mengambil bagian penting sebagai garda pendukung kepentingan anggota dan institusi Kejaksaan. Persaja harus mampu mengisi ruang-ruang kosong yang tidak dapat dijangkau institusi Kejaksaan secara kedinasan dalam memperjuangkan profesi jaksa dengan segala lingkup.

“Karena itu, Persaja harus mampu berperan aktif sebagai motor penggerak dalam memajukan profesi Jaksa yang pada akhirnya akan ikut mendukung kemajuan institusi Kejaksaan yang kita cintai,”ujarnya.

Menurut ST Burhanuddin, sebagai satu-satunya wadah organisasi profesi bagi para jaksa, Persaja harus bisa menyatukan dan menaungi para jaksa di seluruh Indonesia berlandaskan keilmuan dan kemasyarakatan.

Persaja juga harus bisa memperjuangkan tegaknya hukum dengan mengandung makna substansi kepastian, kebenaran dan keadilan. Kemudian Persaja diharapkan mampu menjadi fasilitator membentuk jaksa sebagai abdi hukum profesional, berintegritas, berkepribadian, berdisiplin, memiliki etos kerja tinggi, penuh tanggung jawab, bermoral dan berhati nurani. Dengan demikian perbuatan tercela yang dilakukan para jaksa dapat diminimalisir. (Matra/AdeSM/PKK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *