Pj Gubernur Sumut, H Hassanudin (enam dari kiri) bersama para perwakilan perusahaan penerima penghargaan lingkungan se-Provinsi Sumut di kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Sumut, Jumat (3/5/2024). (Foto : Matra/DiskominfoSumut).

(Matra, Medan) – Sebanyak 49 perusahaan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masih mendapatkan rapor merah dalam penilaian mengenai pengelolaan lingkungan hidup. Jumlah perusahaan rapor merah tersebut mencapai 21,97 % dari sebanyak 223 perusahaan yang mendapatkan penilaian mengenai pengelolaan lingkungan hidup di Sumut tahun 2023.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Yuliani Siregar pada Penyerahan Pengahargaan Lingkungan Hidup 2023 di aula Raja Inal Siregar, kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Sumut, Jumat (3/5/2024).

Penghargaan tersebut diserahkan Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, H Hassanudin. Turut hadir pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Arief S Trinugroho dan Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Abdul Haris Lubis.

Menurut Yuliani Siregar, berdasarkan penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper), Program Kampung Iklim (Proklim) dan Adiwyata Sumut, hanya dua perusahaan yang mendapatkan penghargaan peringkat emas.

Perusahaan tersebut dinilai melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan. Kemudian kedua perusahaan itu juga melakukan upaya pengembangan masyarakat secara berkesinambungan.

Dikatakan, perusahaan di Sumut yang meraih peringkat hijau sebanyak 10 perusahaan. Kesepuluh perusahaan tersebut dinilai melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dan telah mempunyai keanekaragaman hayati.

Selanjutnya sebanyak 159 perusahan meraih peringkat biru karena sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebanyak 49 perusahaan dinilai mendapat peringkat merah karena tidak melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik. Sementara lima perusahaan mendapat peringkat ditangguhkan karena tidak melakukan pengelolaan lingkungan,”ujarnya.

Dikatakan, pelaksanaan Proper, Proklim dan Adiwiyata ini fokus kepada pembinaan, pengawasan dan evaluasi ketaatan perusahaan dan menerapkan praktik- praktik baik dan perilaku ramah lingkungan hidup di sekolah dan sekitar sekolah. Perusahaan juga melaksanakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah.

Yuliani Siregar menjelaskan, Proper, Proklim dan Adiwiyata dimaksudkan melakukan pengawasan terhadap 227 perusahaan di Sumut. Sebanyak 188 perusahaan dievaluasi secara bersama-sama oleh evaluator proper Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dan Dinas LHK Sumut. Kemudian sebanyak 39 perusahaan ditetapkan menjadi Proper Daerah (Properda) Provinsi Sumut dan dievaluasi evaluator proper Dinas LHK Sumut.

Hentikan Pencemaran

Pj Gubernur Sumut, Hassanudin pada kesempatan tersebut mengatakan, penilaian Proper, Proklim dan Adiwiyata tersebut penting untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup sekaligus menjunjung pencapaian sasaran prioritas nasional berupa pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Hal itu diukur berdasarkan indikator kinerja utama, pengawasan ketaatan, pengendalian pencemaran air limbah, emisi dan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).

Dijelaskan, pemberian penghargaan lingkungan tersebut juga diharapkan dapat menghentikan pencemaran lingkungan pada air, udara, sampah, limbah B3 dan kerusakan lingkungan di daerah aliran sungai (DAS). KLHK juga terus mendorong dunia usaha meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungannya dan mengembangkan pembangunan berkelanjutan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan.

“Setelah konsep life cycle analysis (analisis siklus hidup), inovasi sosial dan social return on investment (pengembalian investasi sosial), tahun ini proper mengimplementasikan konsep green leadership (kepemimpinan hijau) sebagai salah satu kriteria penilaian. Kemudian upaya pengendalian emisi gas rumah kaca dilaksanakan melalui Proklim dengan target sebesar 20.000 kampung sampai tahun 2024 di seluruh Indonesia,”katanya.

Hassanudin mengimbau agar ada upaya sistematis dan serius setiap perusahaan di Sumut untuk melaporkan beban pencemaran air, udara dan limbah B3 yang dapat direduksi melalui kegiatan proper. Kemudian hal tersebut harus dilaporkan realisasi dana pertanggung-jawaban sosial perusahaan (Corporation Social Responsibility/CSR). Hal itu penting untuk peningkatan kualitas lingkungan hidup dan kesejahteraan sosial, ekonomi daerah dan masyarakat di sekitar perusahaan.

Jadi, kata Hassanudin bukan hanya reward (penghargaan) yang diberikan dalam penilaian perusahaan pengelola lingkungan. Perusahaan juga diberikan target pelngelolaan lingkungan. Perusahaan yang tidak melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik harus diberi punishment (sanksi).

“Khusus perusahaan yang berada pada grade (pringkat) merah dan hitam, sanksi harus segera diberikan. Hal itu penting agar perusahaan benar-enar meningkatkan pengelolaan lingkungan,”katanya. (Matra/AdeSM/DS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *