(Matra, Jambi) – Warga masyarakat miskin di Provinsi Jambi didominasi pekerja atau buruh perkebunan. Baik itu buruh perkebunan kelapa sawit maupun perkebunan karet. Para buruh perkebunan sulit mendongkrak ekonomi dan kesejahteraan karena mereka banyak bekerja sebagai pekerja harian lepas, gaji rendah dan tanpa jaminan sosial.
“Dalam catatan kami, warga masyarakat miskin di Provinsi Jambi saat ini masih ada sekitar 42.411 orang. Warga masyarakat miskin tersebut didominasi pekerja perkebunan di daerah kabupaten,”kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jambi, H Sudirman, SH, MH pada Dialog dan Edukasi Fasilitas Kesejahteraan Pekerja dan Pelayanan Keluarga Berencana di Tempat Bekerja, di Hotel BW Luxury Jambi, Kamis (2/5/2024) malam.
Dialog tersebut turut dihadiri Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Dinar Titus dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Dra Indah Anggoro Putri.
Dikatakan, untuk membantu pekerja perkebunan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengupayakan bantuan melalui Program Dua Miliar Satu Kecamatan (Dumisake) Jambi MANTAP (Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah dan Profesional). Melalui program tersebut para pekerja perkebunan mendapatkan berbagai bantuan sosial, jaminan sosial dan usaha ekonomi.
Menurut Sudirman, berdasarkan hasil riset Pemprov Jambi, keberadaan orang miskin di Jambi tidak berkelompok. Kondisi tersebut menyulitkan memberikan bantuan. Baik bantuan Pemeritah Pusat maupun pemerintah daerah.
“Penyaluran bantuan pemerintah pusat dan daerah kepada warga miskin cenderung dilakukan secara berkelompok. Sementara warga miskin di Jambi tidah tinggal berkelompok. Karena itu bantuan Pemerintah Pusat belum berdampak signifikan membantu warga miskin di Jambi,”katanya.
Dikatakan, Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH memiliki komitmen dan kepedulian yang tinggi membantu pekerja rentan melalui Program Dumisake. Bentuk komitmen ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dan Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 853/KEP.GUB/DP3AP2-4.2/2022.
Sudirman mengatakan, pekerja atau buruh buruh memiliki peranan penting bagi pemerintah menggerakkan sektor ekonomi. Karena itu Pemprov Jambi yakin dan mendukung kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan. Baik peningkatan pendapatan atau ekonomi warga miskin maupun pembangunan maupun fasilitas kesejahteraan.
“Selain itu, peningkatan kesejahteraan pekerja rentan di Jambi tidak hanya dari segi upah, melainkan juga peningkatan kesehatan dan pendidikan karena hal itu merupakan kebutuhan dasar,”katanya.
Menurut Sudirman, Pemprov Jambi juga berusaha meningkatkan kesejahteraan buruh melalui berbagai kebijakan. Di antaranya menerbitkan Pergub Jambi tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP). Penetapan UMP tersebut didasarkan pada Kajian Hidup Layak (KHL). Kemudian Pemprov Jambi juga mendorong perusahaan agar tenaga kerja yang mereka rekrut haru masuk menjadi peserta BPJS. Baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Sudirman mengatakan, Pemprov Jambi juga mengapresiasi pelayanan keluarga berencana (KB) bagi pekerja di tempat kerja. Pelayanan KB tersebut bukan hanya tentang jumlah anak, tetapi lebih jauh lagi merupakan upaya untuk merencanakan/menyiapkan keluarga yang sehat dan berkualitas.
“Saya berharap dialog ini menghasilkan masukan-masukan konstruktif untuk meningkatkan fasilitas kesejahteraan pekerja dan pelayanan KB di tempat kerja. Kami juga mengharapkan agar semakin banyak program dan kegiatan Kementerian Tenaga Kerja dan BKKBN yang dialokasikan di Provinsi Jambi,”ujarnya.
Sementara itu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Dinar Titus mengatakan, kegiatan dialog tersebut merupakan kegiatan kolaborasi (kerja sama) Kementerian Ketenagakerjaan dan BKKBN. Dialog tersebut dimaksudkan memberikan pembinaan dan pemahaman informasi kepada stakeholder (pemangku kepentingan).
“Kemudian mendorong penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja di perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan program ketahanan keluarga serta fasilitas pelayanan KB di perusahaan,”ujarnya.
Sementara itu juga, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Dra Indah Anggoro Putri pada kesempatan itu menjelaskan, Provinsi Jambi merupakan provinsi pertama yang menindaklanjuti nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Kementerian Ketenagakerjaan dengan BKKBN bidang kerja sama sinergitas pembangunan KB dan pencegahan stunting (anak kerdil). (Matra/AdeSM/WA).