(Matra, Palembang) – Penanganan (proses hukum) kasus penjualan asrama mahasiswa Sumatera Selatan (Sumsel) di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta terus berlanjut. Seorang lagi tersangka pelakuutama penjualan asrama mahasiswa yang merupakan milik Yayasan Batanghari Sembilan tersebut, ZT ditahan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Timpidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Penahanan tersangka ZT dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Laps) Kelas II Palembang, Sumsel. Penahanan dilakukan selama 20 hari mulai Rabu (24/4/2024) hingga Senin (13/5/2024). Penahanan terhadap tersangka ZT didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1777/L.6.10/Ft.1/04/2024.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Pekum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH di kantor Kejati Sumsel, Kota Palembang, Sumsel, Rabu (24/4/2024) menjelaskan, tersangka ditahan agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Hal itu diatur dalam dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
Menurut Vanny Yulia Eka Sari, setelah Timpidsus Kejati Kepri melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kasus penjualan asrama mahasiswa tersebut, maka penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
“Selanjutnya JPU Kejari Palembang akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang,”katanya.
Enam Tersangka
Dijelaskan, tersangka dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset asrama mahasiswa milik Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel di Jalan Puntodewo, DI Yogyakarta tersebut tersebut sebanyak enam orang tersangka. Seorang tersangka, EM yang merupakan notaris sudah ditahan Jumat (19/4/2024). Kemudian dua tersangka, AS dan MR sudah meninggal dunia. Dua tersangka lainnya yang masih menjalani pemeriksaan, DK dan NW. Sedangkan tersangka ZT baru ditahan, Rabu (24/4/2024).
Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka ZT dijerat dengan pasal berlapis. Berdasarkan dakwaan primair (utama/pokok), tersangka dinyatakan melanggar
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan berdasarkan dakwaan subsidair (tambahan/alternatif), tersangka dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menurut Vanny Yulia Eka Sari, tersangka ZT dan MR (Alm) menjual asrama mahasiswa “Pondok Mesuji” di DI Yogyakarta setelah mendapatkan akta dari tersangka EM, seorang notaris di Palembang. EM membuat Akta 97 dengan memalsukan aset Yayasan Batanghari Sembilan menjadi aset Yayasan Aset Batanghari Sembilan Sumsel. Tersangka ZT sendiri berperan sebagai penerima kuasa penjual. Kerugian akibat kasus korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp 10 miliar. (Matra/AdeSM).