(Matra, Tanjungpinang) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) dan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Natuna menangani kasus korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kota (Forkot) Natuna senilai Rp 1,7 miliar. Tim Penyidik Polda Kepri menyerahkan terangka dan barang bukti (Tahap II) kasus korupsi tersebut kepada JPU Kejati Kepri dan Kejari Natuna di kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Selasa (23/4/2024).
Terkait dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi tersebut, pihak JPU Kejati Kepri pun langsung menahan tersangka, Darmanto, Ak bin H Aseh Taryo selama 20 hari ke depan mulai Selasa (23/4/2024). Penahanan didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Nomor : Print-254/L.10.13/Ft.1/04/2024 tanggal 23 April 2024. Sebelum ditahan, pihak JPU Kejati Kepri dan Kejari Natuna terlebih dahulu memeriksakan kesehatan tersngka dan tersangka dinyatakan sehat.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH di Kejati Kepri, Tanjungpinang, Kepri, Selasa (23/4/2024) menjelaskan, kasus korupsi dana hibah dari Pemkab Natuna kepada LSM Forkot Natuna tersebut terjadi tahun 2011, 2012 dan 2013. Dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Natuna tahun 2011 – 2013.
Dikatakan, pada proses hukum Tahap II tersebut Tim JPU Kejati Kepri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Darmanto yang didampingi tim penasihat hukum. Pemeriksaan dilakukan melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara termasuk barang bukti (BB). BB korupsi dana hibah tersebut sebelumnya sudah disita dari tersangka.
Menurut Denny Anteng Prakoso, tersangka Darmanto yang menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Natuna merpakan tersangka kedua dalam kasus korupsi dana hibah Pemkab Natuna kepada LSM Forkot Natuna. Tersangka utama dan pertama kasus korupsi tersebut, yakni Ketua LSM Forkot Natuna, Wan Sofian sudah lebih dulu diproses hukum dan kini menjalani pidana penjara.
Pasal Berlapis
Denny Anteng Prakoso lebih lanjut menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, tersangka Darmanto diduga telah melakukan korupsi pada Kegiatan Belanja Hibah Pemkab Natuna menggunakan APBD Tahun 2011, APBD 2012 dan APBD 2013. Dana hibah tersebut diterima LSM Forkot Natuna tahun 2011 – 2013.
“Berdasarkan fakta hukum, alat bukti saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan tersangka, tersangka dijerat dengan pasal berlapis secara primair (utama) dan subsidair (tambahan),”katanya.
Dijelaskan, berdasarkan dakwaan primair, tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sedangkan berdasarkan subsidair, tersangka dinyataan melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Matra/AdeSM).