Proses pemeriksaan tersangka korupsi BPR Bestari Tanjungpinang di kantor Kejari Tanjungpinang, Kepri, Selasa (23/4/2024). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

(Matra, Tanjungpinang) – Bos Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Arif Firmansyah akhirnya mendekam di ruang tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Kepri mulai Selasa (23/4/2024) hingga 20 hari kedepan. Pejabat Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang tersebut ditahan terkait kasus korupsi (penggelapan) dana pihak ketiga yang merugikan negara sekitar Rp 5,99 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH di Kejati Kepri, Tanjungpinang, Kepri, Selasa (23/4/2024) menjelaskan, Arif Firmansyah ditahan menyusul proses hukum Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi BPR Bestari Tajungpinang dari Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri kepada Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang di kantor Kejari Tanjungpinang, Selasa (23/4/2024).

“Berdasarkan penyidikan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri, tersangka terbukti terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Dana Pihak Ketiga pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari Tanjungpinang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),”katanya.

Dikatakan, sebelum melakukan penahanan, Tim JPU Kejari Tanjungpinang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan tersangka, Arif Firmansyah dengan didampingi penasihat hukum. Tersangka dinyatakan sehat dan bisa menjalani penahanan. Penahanan tersangka dilakukan guna memudahkan proses melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara termasuk barang bukti (BB). Barang bukti kasus korupsi tersebut sebelumnya sudah disita dari tersangka.

“Penahanan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print-464/L.10.10/Ft.1/04/2024 tanggal 23 April 2024,”katanya.

Kronologi Kasus

Denny Anteng Prakoso mengatakan, tersangka Arif Firmansyah diduga telah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan cara melakukan penarikan dana tabungan nasabah, pencairan deposito nasabah dan penarikan uang kas serta giro BPR Bestari di Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku.

“Namun pencairan deposito dan penarikan dana tabungan nasabah tersebut fiktif karena sama sekali tidak dilakukan nasabah. Seluruh hasil pencairan dan penarikan uang nasabah tersebut dinikmati tersangka sendiri,”katanya.

Dijelaskan, berdasarkan fakta hukum, alat bukti saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan tersangka, tersangka Arif Rirmansyah dijerat pasal berlapis. Berdasarkan dakwaan primair (utama), tersangka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan secara subsidair (tambahan/alernatif) , tersangka dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Terkait kasus pencucian uang, tersangka dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,“katanya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *