(Matra, Palembang) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel mengusut tuntas kasus korupsi pencairan deposito dana hibah sekitar Rp 3,4 miliar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel kepada Komite Nasioal Olahraga Indonesia (KONI) Sumsel. Setelah melimpahkan dua kasus tersangka korupsi dana hibah tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumsel, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Timpidsus) Kejati Sumsel kini menahan mantan Ketua KONI Sumsel, HZ.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH di kantor Kejati Sumsel, Rabu (17/4/2024) menjelaskan, mantan Ketua KONI Sumsel, HZ ditahan setelah menjalani pemeriksaan secara intensif di Kejati Sumsel. Penahanan terhadap tersangka HZ dilakukan Timpidsus Kejati Sumsel berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai Selasa (16/4/2024) hingga Minggu (5/5/2024). Tersangka HZ ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang, Sumsel. Dasar penahanan, yaitu Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yang menyebutkan, penahanan dilakukan karena ada adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,”katanya.
Dijelaskan, sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak, 14 Februari 2024, sebenarnya HZ sudah ditetapkan sebagai tersangka menyusul hasil penyidikan kasus korupsi yang melibatkan tersangka sudah lengkap (P-21). Namun karean saat itu tersangka masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Sumsel, proses hukum terhadap tersangka ditunda.
Hal itu dilakukan untuk menghormati proses Pemilu. Namun setelah tahapan Pemilu sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih, maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel memerintahkan proses penanganan perkara kasus korupsi yang melibatkan HZ.Hal itu penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Pasal Berlapis
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Timpidsus Kejati Sumsel, tersangka HZ dijerat dengan pasal berlapis, yakni Primair dan Subsidair. Berdasarkan dakwaan primair (utama/pokok), tersangka HZ dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan berdasarkan dakwaan subsidair (alternatif), tersangka HZ dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, tersangka HZ juga bisa dijerat Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Modus operandi perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka, HZ , yakni memalsukan dokumen pertanggung-jawaban dan kegiatan yang fiktif,”katanya.
Menurut Vanny Yulia Eka Sari, setelah Timpidsus Kejati Sumsel melakukan penanganan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kasus korupsi dana hibah Pemprov Sumsel tahun 2021 tersebut, penanganan perkara diambil alih Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Kemudian Penuntut Umum Kejari Palembang selanjutnya melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.
Sementara itu berdasarkan catatan medialintassumatera.net (Matra), dua terdakwa kasus korupsi pencairan deposito dana hibah Pemperov Sumsel kepada KONI Sumsel tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (17//2024). Pada sidang tersebut, kedua terdakwa, yakni mantan Sekretaris KONI Sumsel periode 2020 – 2022, Suparman Roman divonis 1,8 tahun penjara dan mantan Ketua Harian KONI Sumsel periode yang sama, Ahmad Tahir divonis 1,4 tahun penjara. (Matra/AdeSM).