(Matra, Jambi) – Jajaran Polda Jambi diminta tidak sampai membiarkan pembiaran kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menewaskan sekorang dokter di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera, wilayah Desa Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi. Kasus lakalantas tersebut harus segera diungkap dan disustu tutas guna memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban.
Anggota Komisi (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Provinsi Jambi, Kemas Alfarabi di Jambi, Senin (8/4/2024) menanggapi lakalantas yang menyebabkan meninggalnya dokter tersebut mengatakan, dr Dwi Fatimahyen, warga Kelurahan Pasir Panjang, Kota Jambi Seberang tewas akibat kecelakaan tunggal menabrak tiang listrik di Desa Sekernan.
Dikatakan, dr Dwi Fatimahyen yang mengendarai mobil jenis Ayla warna hitam menabrak tiang listrik di Sekernan, pekan lalu karena dikejar-kejar mobil petugas kepolisian. dr Dwi Fatimahyen melajukan kenderaan dengan kencang, menghindari kejaran polisi karena ketakutan. Sebelumnya, korban dutuduh dan diteriaki warga perumahan SPN Sebapo, Muarojambi sebagai maling. Korban sempat dikejar sekelompok orang di perumahan SPN tersebut, sehingga korban langsung melarikan diri.
“Kami mengharapkan jajaran Polda Jambi mengusut kasus ini secara tuntas secara transparan, objektif dan profesionalisme. Kasus ini jangan dibiarkan mengambang karena sudah menyangkut tidakan criminal dari orang-orang tertentu. Karena kasus ini masuk ranah hukum, kami juga mengharapkan bantuan para penasihat hukum (advokat) memberikan pendampingan keluarga korban mengusut kasus ini,”ujarnya.
Dikatakan, ada beberapa langkah yang dapat ditempuh mengusut kasus kecelakaan yang menewaskan dokter akibat dikejar-kejar polisi tersebut. Keluarga korban dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan pengaduan ke pihak kepolisian. Melalui pengaduan tersebut nantinya bisa dilakukan penyelidikan mengenai kronologi kejadian.
Menurut Kemas Alfarabi pPengejaran yang dilakukan polisi terhadap mobil dokter di Jalintim Sumatera tersebut cukup jauh, yakni mencapai 25 kilometer (km) mulai dari Perumahan Pondok Cipta Kawasan Sekolah Polisi Negara (SPN) Sebapo, Kecamatan Mestong Muarojambi hingga Kecamatan Sekernan.
“Tentunya banyak alat bukti yang bisa dimanfaatkan mengungkap kasus ini. Misalan kameran pemantau (Closed Circuit Television/CCTV) sepanjang Jalintim Sumatera mulai dari SPN – Simpang Paal X – Simpang Rimbo-Simpang Aur Duri – Jembatan Aur Duri, Kota Jambi hingga ke lokasi kejadian di Sekernan, Muarojambi”ujarnya.
Kemas Alfarabi menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), CCTV termasuk barang bukti elektronik dan dapat menghindari keterangan sepihak. Selanjutnya pihak keluarga korban juga dapat melaporkan kasus ini ke Komisis Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusi (HAM) di Jakarta,”katanya.
Kemas Alfarabi menyatakan prihatin atas tewasnya seorang dokter akibat dikejar-kejar mobil polisi dalam jarak yang cukup jauh. Keluarga korban merasakan duka yang mendalam akibat musibah tragis yang dialoami anggota keluarga mereka.
“Kami menilai ini kecelakaan yang tragis karena menyangkut korban seorang dokter yang memiliki profesi mulia diteriaki maling oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab lalu dikerja-kejar polisi,”katanya.
Kemas Alfarabi juga meminta Asosiasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Jambi jangan tinggal diam menyikapi aksis lakalantas yang menewaskna seorang dokter tersebut. Pihak IDI Provinsi Jambi juga dapat melaorkan kasus tersebut kepada pihak berwajib agar kasusnya bisa diungkap lebih jelas dan pelakunya bisa ditangkap. (Matra/AdeSM).