Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada pelantikan lima Kajati se-Indonesia di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (4/4/2024). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

(Matra, Jakarta) – Teguh Subroto, SH, MH yang selama ini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah resmi memimpin Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri). Teguh Subroto dilantik menjadi Kajati Kepri menggantikan Kajati Kepri sebelumnya, Dr Rudi Margono, SH, MHum yang pindah tugas menjadi Kajati DKI Jakarta.

Kepala Seksi (Kasi) Peneangan dan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH di Jakarta, Kamis (4/4/2024) menjelaskan, pelantikan dan serah terima jabatan Kajati Kepri, Teguh Subroto dilakukan Jaksa Agung RI, Prof Dr H Sanitiar (ST) Burhanuddin, SH, MM di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (4/4/2024). Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung, ST Burhanuddin juga melantik dan menyaksikan serah terima jabatan empat Kajati dan seorang pejabat Kejagung.

Para Kajati yang dilantik, Kajati DKI Jakarta, Dr Rudi Margono, SH, MHum. Kemudian Kajati Sulawesi Selatan, Agus Salim, SH, MH, Kajati Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto, SH, MHum dan Kajati Bangka Belitung (Babel), Dr RD Mohammad Teguh Darmawan, SH, MH. Sedangkan Pejabat Eselon II Kejagung yang dilantik, Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Asep Maryono, SH.

Dijelaskan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan lima kajati dan satu orang pejabat Kejagung tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 86 Tahun 2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Sementara itu, Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada kesempatan itu mengatakan, pelantikan Kajati di lima provinsi itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi kejaksaan. Peningkatan kinerja organisasi kejaksaan itu bisa dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi. Melalui sinergi dan kolaborasi tersebut, spirit Kejaksaan Agung Republik Indonesia dapat terus dibangun guna menciptakan Penegakkan Hukum yang Humanis “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.

Teguh Subroto, SH, MH (kiri) dan Dr Rudi Margono, SH, MHum (kanan) pada melakukan terima jabatan Kajati Kepri di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (4/4/2024). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

Pribadi Terpilih

Menurut ST Burhanuddin, para kajati dan pejabat Kejagung yang dilantik merupakan pribadi-pribadi terpilih. Semuanya pasti telah ditempa oleh waktu dan pengalaman menjalankan tugas. Karena itu para pejabat kejaksaan yang baru dilantik sudah mempunyai kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpinnya guna membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia.

“Tentunya, para pejabat yang saya tunjuk adalah insan terbaik adhyaksa dan telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang objektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan dengan memperhatikan prinsip ‘orang yang tepat di tempat yang tepat’,”katanya.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada kesempatan itu menyampaikan pokok penekeanan tugas yang harus harus segera disesuaikan dan dilaksanakan para kajati dan pejabat Kejagung yang baru dilantik. Para kajati yang baru dilantik harus segera bersinergi (kerja sama) dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum lainnya untuk mengawal penyelesaian tahap akhir Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya mengantisipasi munculnya riak atau potensi konflik pasca pemilu namun sesuai kewenangan masing-masing.

Kajati Kepri, Teguh Subroto, SH, MH. (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

Spirit KUHP

Kemudian, lanjut ST Burhanuddin, para kajati yang baru dilantik juga harus memastikan kesiapan para Jaksa sejak tahun ini untuk menguasai dan memahami spirit dan substansi KUHP Nasional dalam menyongsong pemberlakuannya pada tahun 2026.

“Kami juga mengharapkan para kajati yang baru meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing. Pengawasan itu berpedoman kepada Surat Jaksa Agung Nomor 3 tanggal 17 Januari 2022 tentang meningkatkan Pengawasan Melekat Pada Satuan Kerja,”ujarnya.

Kepada Pejabat Eselon II Kejagung yang baru dilantik, Jaksa Agung meminta agar segera mempelajari tugas dan kewenangannya yang baru guna mendukung visi dan misi institusi kejaksaan. Selain itu melakukan evaluasi kinerja yang terdapat di dalam masing-masing lingkungan kerja atau bidang jabatan selanjutnya lakukan identifikasi kelebihan dan kekurangannya dalam mendukung arah kebijakan pimpinan dan tercapainya tujuan organisasi.

“Kemudian menanamkan paradigma sinergitas dan kolaboratif diantara bidang dalam setiap pelaksanaan tugas, buang jauh-jauh ego sektoral, tanamkan satu hati dan satu tujuan untuk kejayaan Kejaksaan,”ujarnya.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin juga mengingatkan para pejabat kejaksaan yang baru dilantik bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bukan hanya sebuah seremonial formal semata. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut merupakan suatu ikrar yang memiliki makna spiritual mendalam antara saudara dengan Tuhan Yang Maha Kuasa, yang kelak akan diminta pertanggung jawabannya.

Dikatakan, para kajati baru dan pejabat Kejagung yang baru dilantik harus melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, serta komitmen sungguh-sungguh untuk bekerja keras serta cerdas diiringi dengan nilai Tri Krama Adhyaksa demi kejayaan institusi Kejaksaan.

“Jabatan itu bisa menjadi berkah yang membawa kebahagiaan atu juga menjadi hukuman yang membawa keburukan bagi siapa yang mengembannya. Jadi tergantung dengan niat apa sudara menjalankannya,”katanya. (Matra/AdeSM/PenkumKejatiKepri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *