(Matra, Tanjungpinang) – Tim Intelijen dan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) mengusut dugaan kasus korupsi pembangunan studio Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Kepri senilai Rp 10 miliar. Dugaan kasus korupsi yang terjadi tahun anggaran 2022 tersbeut diduga melibatkan sejumlah oknum TVRI.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH di Kejati Kepri, Selasa (2/4/2024) menjelaskan, dugaan kasus korupsi proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepri tersebut terungkap menyusul adanya laporan masyarakat ke Kejati Kepri.
Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Intelijen Kejati Kepri melakukan tinjauan lapangan. Selanjutnya Tim Intelijen Kejati Kepri melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan mengumpulkan data/dokumen terhadap pelaksanaan pembangunan gedung Studio LPP TVRI Tahun 2022 tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, lanjut Denny Anteng Prakoso, Tim Intelijen Kejati Kepri menemukan adanya dugaan indikasi penyimpangan pembangunan studio TVRI Kepri tersebut. Kemudian Tim Intelijen Kejati Kepri melakukan ekspose (pemaparan) kasus tersebut dan dihadiri Pejabat Struktural Kejati Kepri.
“Berdasarkan ekspose tersebut, diperoleh kesimpulan untuk menetapkan kasus dugaan korupsi tersebut. Setelah itu kasusnya dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Kepri. Tim Pidsus Kejati Kepri selanjutnya menyelidiki kasus itu 7 Februari 2024. Penyelidikan dimaksudkan guna menentukan apakah kasus tersebut bisa dinaikkan ke penyidikan,”katanya.
Denny Anteng Prakoso lebih lanjut mengatakan, Tim Penyidik Pidus Kejati Kepri selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Kemudian mengumpulkan data/dokumen dan tinjauan lapangan bersama Tim Ahli.
Setelah itu, Tim Penyelidik melakukan ekspos yang dihadiri Pejabat Struktural Kejati Kepri. Ekspose tersebut menyimpulkan bahwa pada tahap penyelidikan telah diperoleh kesesuaian fakta hukum adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan studio TVRi Kepri tersebut.
Hal tersebut bertentangan dengan peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Kemudian kasus tersebut juga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Denny Anteng Prakoso, Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri terus mendalami atau mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan studio TVRI Kepri tersebut tuntas. Seluruh lapisan masyarakat di Kepri diharapkan tetap mengawasi dan memberikan informasi perkembangan kasus dugaan korupsi pembangunan studio TVRi Kepri itu.
“Kami juga mengharapkan masyarakat kepri mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepri,”tambahnya. (Matra/AdeSM/PKK).