(Matra, Jakarta) – Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tebingtinggi – Indrapura, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang gratis selama lima bulan terakhir akan pasang tarif menghadapi Lebaran (Idul Fitri) 1445 Hijriah (H). Tarif JTTS Tebingtinggi – Indrapura mulai diberlakukan, Kamis (4/4/2024) pukul 00.00 WIB.
Direktur Utama PT Hutama Marga Waskita, Dindin Solakhuddin di Jakarta, Selasa (2/4/2024) menjelaskan, pihaknya mulai memberlakukan tari JTTS Tebingtinggi – Indrapura berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 622/KPTS/M/2024 Tanggal 21 Maret 2024.
Dikatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara luas tentang penerapan tarif Tol Tebingtingg – Indrapura kepada para pengguna jalan sejak 10 November 2023. Sosialisasi itu juga terkait dengan tata cara berkendara yang baik di jalan tol, penggunaan Kartu Uang Elektronik serta manfaat dan peran strategis jalan tol.
“Sosialisasi tersebut kami lakukan melalui berbagai media komunikasi seperti media sosial, media luar ruang (spanduk, baliho, umbul-umbul dan VMS), siaran pers perusahaan hingga siaran dengan radio nasional maupun radio swasta,”ujarnya.
Besar Tarif
Menurut Dindin Solakhuddin, besaran tarif Jalan Tol Tebingtinggi – Indrapura yang memiliki panjang sekitar 28,3 kilometer (km) dibagi tiga golongan. Besaran tarif Tebingtinggi – Indrapura untuk golongan I sebesar Rp 31.000/unit mobil. Kemudian golongan II dan III (Rp 46.000/unit) dan golongan IV dan V (Rp 61.500/unit).
Kemudian tarif tol Indrapura – Tebingtinggi untuk golongan tol I sebesar Rp 31.000/unit, gerbang tol II dan III (Rp 46.000/unit) dan golongan IV dan V (Rp 61.500/unit).
Dikatakan, penerapan tarif ruas jalan tol Tebingtinggi – Indrapura menggunakan sistem transaksi tertutup atau terintegrasi. Karena itu para pengguna jalan (kendaraan) dihimbau memastikan kecukupan saldo uang elektronik untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol.
Dindin Solakhuddin mengatakan, pihak PT Hutama Marga Waskita selaku Badan Usaha Jalan Tol menghimbau seluruh pengguna jalan berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Para pengendara hanya diperbolehkan berkendara di jalan tol dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam.
“Kemudian para pengendara juga kami minta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Bila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, para pengendara atau penumpang bisa segera melapor ke “Call Centre Kutepat” di nomor + 62 812 9595 3536,”katanya. (Matra/AdeSM/HtKarya).