Pejabat KPK dan para kepala daerah penerima penghargaan KPK pada Rakor Penguatan Sinergi KPK di kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Sumut, Rabu (27/3/2024). (Foto : Matra/DiskominfoSumut).

(Matra, Medan) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berhasil meningkatkan pencegahan korupsi di berbagai bidang pengelolaan anggaran keuangan pemerintah daerah. Prestasi tersebut mengantarkan Pemprov Sumut mendapatkan penghargaan kategori Sertifikasi dengan Luasan Terbanyak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penghargaan tersebut diserahkan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Didik Agung Widjanarko kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin pada Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Sinergi antara KPK dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan (BPKP) dan Pemerintah Daerah Wilayah I Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK di kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Sumut, Rabu (27/3/2024).

Beberapa daerah lain juga mendapatkan penghargaan pada kesempatan tersebut. Di antaranya, Pemprov Jambi, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Pemkot Bengkulu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo. Pemkot Bengkulu mendapatkan penghargaan kategori penertiban prasarana, sarana dan utilitas (PSU) terbanyak. Sedangkan Pemprov Jambi, Pemkab Karo dan Kota Medan mendapat penghargaan kategori Pusat Pemantauan dan Pencegahan (Monitoring Centre for Prevention/MCP).

Hassanudin pada kesempatan tersebut mengatakan, Pemprov Sumut berhasil meningkatkan pencegahan dan pengawasan korupsi anggaran pemerintahan daerah atau area intervensi MCP tahun 2023. Intervensi MCP pengadaan barang dan jasa mencapai 99,32 %. Kemudian perencanaan dan penganggaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) mencapai 97,5 %.

Kemudian capaian manajeman aparatur sipil negara (ASN) sekitar 95,75%. Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sekitar 93,54 %. Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sekitar 85,31 %. Kemudian optimasi pajak daerah mencapai 83,15 % dan area perizinan yang baru mencapai 74 %.

“Secara umum pencapaian ini sudah baik. Namun kami tetap concern (peduli) meningkatkan pencapaian nilai MCP lebih substantif hingga mencapai angka 100 %,”ujarnya.

Anti Korupsi

Menurut Hassanudin, Pemprov Sumut akan memulai melalui rencana aksi dengan memperhatikan indikator dan sub indikator yang masih perlu ditingkatkan dan dikuatkan. Hal itu penting agar MCP bisa menjadi alat yang dapat digunakan mendeteksi dini sekaligus mendiagnosa kecenderungan adanya potensi perbuatan korupsi.

Hassanudin mengharapkan budaya anti korupsi dapat terbangun di Pemprov Sumut dengan terus mendorong dan mengingatkan seluruh ASN memperkuat integritas bekerja, tidak mudah tergoda dan menghindari perbuatan korupsi dalam menjalankan tugas sehari-hari.

“Kami sangat mengharapkan dukungan penuh KPK untuk memperlancar, memperkuat dan mempercepat komunikasi, koordinasi dan kerja sama dengan para pemangku kepentingan lainnya. Dengan demikian, Pemprov Sumut dan 33 pemerintah kabupaten/kota di Sumut dapat mencapai peningkatan capaian nilai dan implementasi 7 area intervensi MCP,”katanya.

Seperti mengoptimalkan pajak daerah, katanya, Pemprov Sumut sudah meluncurkan aplikasi pembayaran pajak daerah secara online melalui aplikasi e-Samsat Sumut Bermartabat. Sistem ini mempermudah masyarakat membayar pajak daerah. Kemudian sistem ini juga dapat menghilangkan potensi pungutan liar (pungli) pembayaran pajak daerah. Sistem ini juga memberikan dampak terhadap peningkatan pajak daerah di Sumut tahun 2023.

“Aplikasi ini juga penting membuat perencanaan dan penganggaranl, khususnya dalam penetapan standar biaya. Hal ini penting sebagai salah satu implementasi penggunaan keuangan negara yang harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,”katanya.

Dikatakan, Pemprov Sumut juga terus memperkuat implementasi Sistem Informasi dan Pengelolaan Data (SIPD) yang sudah dikembangkan oleh Kemendagri. SIPD membuat data perencanaan, penganggaran, belanja dan realisasi anggaran menjadi terintegrasi.

“Dengan demikian pemerintah bisa memantau alokasi anggaran penanganan stunting (anak kerdil) atau kemisikinan dengan tepat dan cepat di berbagai kegiatan lintas organisasi perangkat dinas (OPD),”katanya.

E-Catalog

Hassanudin mengatakan, Pemprov Sumut juga terus mengembangkan sistem pengadaan barang jasa dengan sistem e-Catalog, penataan barang milik daerah, pendataan, pengadministrasian, dan pengusaan aset daerah agar tidak dikuasai oleh pihak-pihak ketiga.

Pemprov Sumut juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) meningkatkan sertifikasi tanah, pengembangan pemanfaatan barang milik daerah dengan konsep best use (penggunaan yang baik) dan high use (penggunaan maksimal).

“Untuk aspek perizinan, kami akan terus mengembangkan sarana prasarana, regulasi dan penguatan sdm yang kompeten dan berintegritas. Kemudian mendorong optimalisasi pelayanan mall pelayanan publik di empat kabupaten kota,”jelasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko pada kesempatan itu mengajak semua pihak untuk berintropeksi diri terkait cerminan korupsi yang ada. Seperti di tingkat negara pada tahun 2022, Indonesia memeroleh nilai 34 dengan ranking 110 dari 190 negara. Nilai ini tidak mengalami perubahan pada tahun 2023, 34 dengan ranking 115.

“Kita harus memperbaiki masalah peringkat korupsi ini agar tidak meningkat lagi melalui peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi,”ujarnya. (Matra/AdeSM/DKS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *