(Matra, Medan) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengalokasikan anggaran dana sekitar Rp 705,95 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut. Dana yang bersifat hibah tersebut dikhususkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Sekitar Rp 247,08 miliar dana tersebut sudah dikucurkan ke KPU Sumut tahun lalu. Sisa dana Pilkada yang akan diberikan ke KPU Sumut tahun ini sekitar Rp 458,87 miliar.
Hal tersebut dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin ketika mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) virtual (video jarak jauh) Pelaksanaan Pilkada 2024 dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Sumut, Rabu (27/3/2024). Rakor virtual mengenai Pilkada Serentak 2024 tersebut diikuti para kepala daerah dan penjabat kepala daerah se-Indonesia.
Menurut Hassanudin, jumlah anggaran dana Pilkada di Sumut tersebut sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Serentak 2024. Dana hibah tersebut tidak hanya diberikan kepada KPU Sumut, tetapi juga kepada Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. Jumlah dana hibah yang diberikan kepada Bawaslu Sumut sekitar Rp 233,80 miliar.
“Sekitar Rp 78,33 miliar dana hibah untuk Bawaslu Sumut tersebut sudah dikucurkan tahun 2023. Sisa dana hibah untuk Bawaslu Sumut yang akan dicairkan tahun ini sekitar Rp 145,47 miliar,”katanya.
Dikatakan, selain memberikan bantuan dana hibah, Pemprov Sumut juga memberikan bantuan lain untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024. Bantuan tersebut antara lain melaksanakan sosialisasi dan pendidikan politik khususnya bagi generasi muda dan pemilih pemula.
Kemudian rakor dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut tentang perencanaan dan pengendalian, deteksi dini gangguan Pilkada 2024 serta penyedian sarana ruangan Sekretariat Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), Panwaslu dan Panitia Pemilu Setempat (PPS).
Jaga Kepercayaan
Sementara itu, Mendagri, Tito Karnavian pada rakor pilkada secara virtual tersebut mengatakan, penunjukan penjabat kepala daerah dilakukan untuk mengisi kekosongan pimpinan daerah yang habis masa jabatanya. Melalui penunjukan penjabat kepala daerah tersebut, roda pemerintahan daerah tetap berjalan hingga Pilkada Serentak 2024 usai.
Tito Karnavian meminta para Penjabat Gubernur/Bupati/Wali Kota se-Indonesia benar-benar menjalankan dengan baik tugas dan wewenangnya serta menjaga kepercayaan yang diberikan menjalankan program pemerintahan.
“Penjabat kepala daerah bukan dipilih dari rakyat. Jadi tidak ada biaya politik dan beban politik. Para penjabat kepala daerah harus membangun kepercayaan publik. Masa jabatan sebagai penjabat kepala daerah harus dimanfaatkan menjadi role model bagi kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024,”katanya.
Dijelaskan, Pilkada Serentak akan dilaksanakan 27 November 2024. Pilkada Serentak akan memilih yang akan memilih 37 gubernur, 93 wali kota dan 415 bupati. Karena itu para penjabat kepala daerah diharapkan dapat menjaga netralitas dan kondusivitas dalam masa-masa menuju kontestasi Politik 2024 ini.
“Penjabat kepala daerah yang ingin ikut Pilkada dipersilakan. Ini hak politik setiap warga negara. Namun harus segera mengundurkan diri dari jabatan sebagai penjabat kepala daerah,”katanya.
Untuk mendukung pelaksanaan Pilkada, Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah menganggarkan dan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD). Kemudian pemerintah daerah juga harus berkoordinasi dengan KPU maupun Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota. (Matra/AdeSM/DKSU).