(Matra, Jakarta) – DPRD Provinsi Jambi diminta mengupayakan peningkatan alokasi anggaran perlindungan anak dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Jambi. Peningkatan anggaran itu penting guna memaksimalkan program pencegahan dan penanggulangan masalah kekerasan terhadap anak di Jambi.
Selain itu, DPRD Provinsi Jambi, khususnya Komisi IV (Bidang Kesejahteraan Rakyat) juga diharapkan dapat meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah, khususnya dinas sosial dan unit pelaksana teknis dinas (UPTD) perlindungan terhadap anak mengatasi kekerasan terhadap anak.
“Kami menyarankan DPRD Provinsi Jambi yang salah satu fungsinya adalah budgeting (menetapkan anggaran daerah) dapat mengalokasikan anggaran yang cukup untuk permasalahan kekerasan anak. Peningkatan anggaran ini penting guna mengoptimalkan upaya-upaya perlindungan anak di Jambi,”kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dr Jasra Putra pada pertemuan dengan unsur Pimpinanan dan Komisi IV DPRD Provinsi Jambi di kantor KPAI, Jakarta, Sabtu (23/3/2024).
Pertemuan tersebut dalam rangka konsultasi DPRD Provinsi Jambi ke KPAI terkait upaya-upaya perumusan kebijakan dan peningkatan perlindungan anak di Jambi. Rombongan DPRD Provinsi Jambi yang mengikuti konsultasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, Ketua Komisi IV Fadli Sudria dan Sekretaris Komisi IV, Eka Marlina.
Kemudian ikut juga anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Hakiman, Budi Yako, Ezzaty, Andarno, Asriadi, Hamdani, Rendra Ramadhan Usman, M Amin, Ibnu Sina, H Kamal HG, tenaga ahli dan pendamping. Konsultasi tersebut dilaksanakan sejak Kamis – Sabtu (21-23/3/2024).
Jasra Putra mengatakan, pencegahan dan penanggulangan masalah tindak kekerasan terhadap anak di Indonesia masih terus terjadi, termasuk di daerah. Sebagian tindak kekerasan terhadap anak tersebut belum tertangani dengan baik akibat keterbatasan anggaran dan kurangnya koordinasi antarpihak terkait. Karena itu pihak DPRD perlu melakukan upaya-upaya lebih serius mendorong penanganan masalah kekerasan terhadap anak, termasuk meningkatkan anggaran.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara pada kesempatan itu mengatakan,
konsultasi DPRD Provinsi Jambi ke KPAI tersebut dilakukan untuk mendapatkan informasi tentang upaya-upaya peningkatan perlindungan anak. Informasi dari KPAI tersebut penting bagi DPRD untuk merumuskan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak di Provinsi Jambi.
Dikatakan, beberap hal yang dibahas pada konsultasi tersebut, yakni Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian peran KPAI dalam pemulihan atau penanganan pasca terjadinya kekerasan terhadap anak. Selain itu langkah strategis yang bisa dilakukan lembaga DPRD menyelenggarakan perlindungan anak.
“Jadi, melalui konsultasi ini juga kita ingin mengetahui faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan dan pelecehan terhadap anak serta bagaimana upaya terbaik mencegah maupun menanggulanginya,”ujarnya.
Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun medialintassumatera.net (Matra), kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Jambi masih cukup tinggi. Jumlah kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan ke Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Provinsi Jambi tahun lalu mencapai 229 kasus.
Kasus tindak kekerasan terhdap anak sebanyak 152 kasus, terdiri dari kasus kekerasan fisik sebanyak 36 kasus dan kekerasan psikis 129 kasus. Kemudian kasus kekerasan terhadap perempuan 71 kasus, terdiri dari kekerasan fisik 17 kasus, kekerasan seksual 16 kasus dan kekerasan psikis 46 kasus. (Matra/AdeSM).