(Matra, Jambi) – Jajaran Polda Jambi berhasil membongkar perdagangan ilegal Bahan Bakar MInyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Tiga pelaku perdagangan ilegal BBM bersubsidi tersebut berhasil diamankan. Dua tersangka, yakni AS (40) dan IB (36) sopir mobil tangki Pertamina El Nusa dan seorang tersangka, AC (37) pemilik gudang minyak.
Barang bukti yang disita dari para tersangka, BBM bersubsidi jenis solar sekitar 851 liter yang ditampung dalam 23 jeriken dan dua unit mobil tangki minyak kapasitas 16.000 liter. Ketiga tersangka hingga Selasa (19/3/2024) masih ditahan dan diperiksa intensif di Polda Jambi. Sedangkan seluruh barang bukti diamankan di Polda Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto di Polda Jambi, Selasa (19/3/2024) menjelaskan, pengungkapan kasus perdagangan ilegal BBM bersubsidi tersebut dilakukan Tim Sub Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi di kawasan Marosebo, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, pekan lalu.
Praktik penyelewengan distrtibusi dan perdagangan ilegal BBM bersubsidi tersebut diketahui berdasarkan laporan warga masyarakat. Warga sekitar kerap melihat mobil tangki Pertamina masuk ke gudang di kawasan Marosebo Kabupaten Batanghari.
“Setelah mendapatkan laporan itu, kita menerjunkan Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pengintaian dan penyergapan. Ketika dilakukan penyergapan, petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka berada dalam gudang sedang membongkar BBM bersubsidi dari mobil tangki ke dalam jeriken menggunakan selang,”jelasnya.
Dikatakan, dari hasil penyergapan tersebut ditemukan juga barang bukti dua unit mobil tangki minyak berkapasitas 16.000 liter BBM dan 23 jeriken berisi 851 liter BBM bersubsidi jenis solar.
“BBM bersubsidi jenis solar tersebut dikumpulkan di gudang. Selanjutnya BBM tersebut dijual kepada masyarakat umum,”katanya.
Menurut Bambang Yugo Pamungkas, ketiga tersangka cukup lihai melakukan penyelewengan distribusi dan peragangan ilegal BBM bersubsidi tersebut. Mereka bisa tidak ketahuan mengeluarkan BBM dari tangki yang disegel dan segelnya tidak rusak sama sekali.
“Karena itu, ketika tiba di SPBU untuk membongkar BBM bersubsidi tersebut, pengurangan isi tangki yang dilakukan para tersangka tidak diketahui pemilik SPBU. Bahkan karena segel masih tampak baik, petugas SPBU sama sekali tidak mencurigai para sopir tangki,”katanya.
Dikatakan, berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka (sopir tangki) mengaku baru melakukan praktik penyelewengan distribusi dan perdagangan BBM bersubsidi tersebut sebanyak lima kali. Namun berdasarkan penyelidikan Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, para tersangka sudah melakukan penyelewengan distribusi dan perdagangan ilegal BBM bersubsidi tersbeut lebih satu tahun.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan mereka, kata Bambang Yugo Pamungkas, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 49 angka 9 Undang – undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 5 KUHP dengan hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Matra/AdeSM).