Wakil Ketua DPRD provinsi Jambi, Pinto Jayanegara (dua dari kanan) pada pertemuan dengan Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (19/3/2024). (Foto : Matra/HumasDPRDJbi).

(Matra, Kalsel) – Unsur pimpinan dan beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi melakukan studi banding mengenai tata cara penetapan prioritas pembangunan ke Provinsi Kalimantan Selatan (Kalesl), Kota Banjarbaru, Kalsel, Selasa (19/3/2024). Pada studi banding tersebut, rombongan DPRD Provinsi Jambi mengadakan pertemuan khusus dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalsel.

Rombongan DPRD Provinsi Jambi yang mengikuti studi banding tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara (pimpinan rombongan), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Burhanuddin Mahir, anggota DPRD Provinsi Jambi, Fauzi Ansori, Yuli Yuliarti, Samsul Riduan, Abun Yani, Rusli Kamal Siregar, Sri Herlita serta pendamping dari Sekretariat DPRD Provinsi Jambi. Rombongan DPRD Provinsi Jambi diterima Kepala Bappeda Provinsi Kalsel, Drs Ilyas dan Kepala Bagian Fungsional Perencanaan Ahli Muda Bappeda Provinsi Kalsel, Lindiya Apsari, SE, MP.

Pinto Jayanegara mengatakan, DPRD Provinsi Jambi melakukan studi banding ke Kalsel karena daerah tersbeut dinilai cukup baik menyerap pokok pikiran (pokir) DPRD untuk dimasukkan ke dalam program-program prioritas pembangunan daerah itu.

“Jadi DPRD Provinsi Jambi mendalami bagaimana tata cara atau proses penyusunan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD agar bisa menjadi prioritas dalam program pembangunan daerah. Hal ini penting agar aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui waklil rakyat benar-benar mendapat respon dan diwujudkan melalui program pembangunan,”katanya.

Dikatakan, studi banding tersebut juga dilakukan guna mengetahui substansi/materi pokir sesesuai amanat peraturan perundang-undangan. Selanjutnya dipelajari juga bagaimana penyelarasan pokir dengan dokumen perencanaan pembangunan pemerintah daerah. Misalnya memasukkan pokir DPRD ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Prioritas Pembangunan Daerah Provinsi Jambi.

Menurut Pinto Jayanegara, pokir DPRD Provinsi Jambi yang perlu dimasukkan dalam RPJPD dan RPJMD Provinsi Jambi, yakni peningkatan produktivitas daerah, pembangunan infrastruktur daerah, pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Selain itu, studi banding tersebut juga dinilai penting untuk mengetahui lebih lanjut mengenai materi pokir DPRD, tahapan dan mekanisme pembahasan, penyampaian pokir kepada gubernur dan realisasi pokir DPRD Provinsi Kalsel.

“Hasil yang kita dapatkan dari Bappeda Provinsi Kalsel ini bisa menjadi salah satu sumber masukan bagi DPRD Provinsi Jambi yang tengah menyusun pokir DPRD Provinsi Jambi untuk Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2025,”ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Kalsel, Drs Ilyas pada kesempatan tersebut menjelaskan mekanisme pembahasan pokir bersama DPRD Provinsi Kalsel. Ilyas juga memaparkan proses penetapan program prioritas pembangunan Provinsi Kalsel, postur (besaran) APBD Provinsi Kalsel dan proses input (memasukkan) pokir DPRD ke dalam sistem berbasis elektronik. Sistem berbasis elektronik tersebut merupakan bagian dari sistem e-planning (perencanaan elektronik) pengelolaan keuangan daerah.

Dijelaskan, pengelolaan pokir DPRD berbasis elektronik tersebut menjamin efektifitas sekaligus taat asas transaparansi. Kemudian pengelolaan pokir berbasis elektronik tersebut juga memudahkan proses verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama organisasi perangkat dinas (OPD) teknis. TAPD dan OPD menyelaraskan pokir dengan anggaran sesuai urusan kewenangan pemerintah provinsi sekaligus memasukkan pokir ke dalam program prioritas pembangunan daerah Provinsi Kalsel.

“Karena itu, pokir DPRD provinsi yang dituangkan sesuai hasil reses (kunjungan ke daerah pemilihan) atau penjaringan aspirasi masyarakat menjadi bahan perumusan kegiatan. Kemudian lokasi kegiatan, kelompok sasaran selaras dengan target pencapaian sasaran pembangunan yang ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) tentang RPJMD,”katanya. (Matra/AdeSM/DPRDJbi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *